JAKARTA, KOMPAS — Tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 sudah selesai dan kini memasuki tahapan penanganan perkara hasil pemilu. Terhadap proses sengketa yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani berharap sidang tersebut menjadi jalan penyempurnaan demokrasi di Indonesia. Selain itu, juga memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu mewujudkan pemilu bermartabat.
Puan, dalam Rapat DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024), mengatakan, tahapan-tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kini, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia, dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu, untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai amanat konstitusi,” ujar Puan.
Penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia.
Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Komitmen ini harus dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, pemilu sebagai alat mewujudkan demokrasi, harus dapat diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
”Setiap peserta pemilu dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ujar Puan.
Hak yang dijamin UU
Seusai rapat, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, sengketa yang kini tengah berjalan, baik di MK maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah hak peserta pemilu dan dijamin oleh undang-undang. Ia menganggap upaya-upaya hukum itu sesuai aturan.
Setiap peserta pemilu dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.
”Jadi, menurut kami, silakan saja kalau memang mau dilakukan. Tetapi, kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, insya Allah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN. KPU dianggap melawan hukum terkait upaya meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo.
Gugatan di PTUN ini berbeda dengan gugatan di MK. Gugatan di PTUN diajukan oleh PDI-P karena partai merasa dirugikan atas tindakan-tindakan manipulasi hukum yang sebelumnya dilakukan di MK.