Terima Gratifikasi, Bekas Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Andhi Pramono, bekas pejabat Bea Cukai.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono divonis penjara selama 10 tahun. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 58,97 miliar melalui rekening sendiri ataupun orang lain dalam kurun waktu sebelas tahun.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
”Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, baik terdakwa Andhi maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di ruang persidangan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengungkapkan, Andhi menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 58,97 miliar dalam kurun waktu 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2023. Sebagian uang gratifikasi diterima Andhi secara tunai, dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening pribadinya. Ada pula uang gratifikasi yang diberikan melalui transfer ke rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh Andhi.
Gratifikasi yang diterima Andhi salah satunya berasal dari pengusaha bahan kebutuhan pokok bernama Suriyanto sebanyak 32 kali transaksi.
Andi juga menerima imbalan dari PT Agro Makmur Chemindo yang merupakan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Imbalan diterima Andhi atas hasil kerja samanya dengan Direktur PT Agro Makmur Chemindo Erick M Henrizal, untuk mengurus jasa ekspor dengan menggunakan nama eksportir lain dan jasa kepabeanan bagi importir.
Majelis hakim mengungkapkan, Andhi berusaha menyembunyikan asal-usul gratifikasi yang diterimanya dengan cara menggunakan rekening atas nama orang lain. Hal itu salah satunya terungkap dari penerimaan uang melalui rekening atas nama Sia Leng Salem. Andhi berdalih uang itu merupakan hasil kerja sama dengan Sia Leng Salem.
Andhi berusaha menyembunyikan asal-usul gratifikasi yang diterimanya dengan cara menggunakan rekening atas nama orang lain.
Majelis hakim berpendapat, dalil tersebut tidak beralasan. Sebab, Andhi tidak merinci dan membuktikan bentuk usaha yang dilakukan. Selain itu, Andhi tidak dapat merinci keuntungan yang diperolehnya.
Andhi berusaha meyakinkan bahwa hasil kerja sama tersebut dilaporkan kepada Kamariah selaku pemberi kuasa atas pengelolaan harta keluarga berupa 10 kilogram emas. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa alasan itu tidak dapat dibuktikan oleh Andhi.
Sebab, sejak 2018 sampai dengan 2022, Andhi melaporkan penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan pekerjaan bebas sebesar Rp 0. Hal itu bertentangan dengan keterangan Andhi yang menyatakan bahwa semua penerimaan uangnya merupakan hasil kerja sama dengan pihak lain.
Selain itu, Kamariah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan pada 20 Maret 2023 dengan komponen nilai jumlah penghasilan nihil. Harta yang dilaporkan pun sama dengan tahun sebelumnya tanpa memerincinya sehingga tidak terbukti adanya hasil kerja sama. Kamariah dan Andhi pun mengakui bahwa seluruh rekening atas nama Kamariah dipegang serta digunakan oleh Andhi.
Karena Andhi tidak dapat membuktikan seluruh uang yang diterimanya berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum, majelis hakim berpendapat bahwa uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Andhi.
”Uang-uang yang diterima Andhi Pramono, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui rekening atas nama orang lain, adalah dalam kategori gratifikasi,” kata Djuyamto.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Andhi tidak membantu program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Perbuatan Andhi juga telah mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Andhi juga tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan ialah Andhi sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Andhi menyatakan banding. Sementara itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Adapun putusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK, yakni 10 tahun dan 3 bulan penjara.