KPU Pastikan Sengketa PHPU Tak Ganggu Tahapan Pilkada
KPU tugaskan divisi hukum dan teknis penyelenggaraan pemilu ikuti sidang PHPU, sedangkan divisi lain siapkan pilkada.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memastikan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024. KPU akan mengatur sedemikian rupa agar tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu dapat terlaksana dengan baik, salah satunya dengan membagi sumber daya yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Mengacu pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pembentukan badan ad hoc beririsan dengan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dimulai pada 17 April hingga 5 November. Di saat yang bersamaan, jajaran KPU masih harus mengikuti sengketa PHPU di MK. Sengketa pemilihan presiden baru akan berakhir pada 22 April, sedangkan sidang sengketa PHPU pemilihan anggota legislatif (pileg) akan berlangsung sejak 29 April hingga 10 Juni.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU telah mengantisipasi sejumlah tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang beririsan. Manajemen pembagian sumber daya telah disiapkan untuk memastikan jajaran bisa melaksanakan sebagian tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu.
Dalam melaksanakan tahapan pilkada, KPU RI mengambil kebijakan untuk membagi tugas kepada seluruh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. KPU RI akan menugaskan divisi hukum dan pengawasan serta divisi teknis penyelenggaraan pemilu untuk mengikuti sidang PHPU pileg yang mulai digelar pada 29 April di MK. Pada waktu bersamaan, KPU RI akan menugaskan divisi sumber daya manusia (SDM) untuk melaksanakan tahapan pembentukan badan ad hoc.
”Dengan pembagian tugas setiap divisi itu, manajemen tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada bisa efektif dan efisien, termasuk dukungan dari sekretariat,” ujar Idham di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sengketa PHPU di MK tidak akan mengganggu tahapan pilkada. Semua tahapan bisa dilaksanakan oleh jajaran kami di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Idham, tahapan pilkada yang bersinggungan dengan tahapan pemilu masih termasuk dalam tahapan persiapan. Sementara tahapan penyelenggaraan, seperti pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan pasangan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara, akan dijadwalkan setelah semua tahapan pemilu berakhir.
”Sengketa PHPU di MK tidak akan mengganggu tahapan pilkada. Semua tahapan bisa dilaksanakan oleh jajaran kami di KPU provinsi maupun kabupaten/kota,” ucapnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan, KPU harus memperhatikan tata kelola sumber daya manusia agar bisa melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada secara proporsional. Sebab saat ini, KPU masih disibukkan untuk menghadapi 287 permohonan sengketa PHPU di MK.
”Di tengah terbatasnya sumber daya manusia KPU di daerah, KPU harus tetap fokus untuk bisa melaksanakan berbagai tahapan pilkada yang bersinggungan dengan pemilu,” katanya.