Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka
RD, Direktur PT SMIP, disangka memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsigula PT SMIP pada tahun 2020-2023. Tak hanya merugikan negara, dugaan rasuah dengan modus memanipulasi data importasi gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu juga memukul petani tebu di Tanah Air. Harga gula dapat turun karena stok gula berlebih sehingga petani merugi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejagung khusus telah menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada importasi gula. Tersangka berinisial RD merupakan Direktur PT SMIP, importir gula pada periode 2020 hingga 2023.
RD disangka memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula, impor hanya boleh untuk gula kristal mentah. Penyidik pun menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP tersebut.
”Dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Ia menuturkan, tersangka beberapa kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik. Karena itu, penyidik akhirnya menjemput tersangka RD ke Pekanbaru, Riau, untuk diperiksa. Pada saat yang sama, penyidik juga memintai keterangan dari saksi berinisial YD.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka. RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari, 29 Maret hingga 17 April.
Tekan harga gula
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengatakan, manipulasi data importasi gula kristal mentah menjadi gula kristal putih memukul petani tebu. Harga gula yang dihasilkan petani tebu menjadi tertekan karena stok gula di pasaran melimpah.
Manipulasi data importasi gula kristal mentah menjadi gula kristal putih memukul petani tebu. Harga gula yang dihasilkan oleh petani tebu menjadi tertekan karena stok gula di pasaran melimpah.
Menurut dia, importasi gula semestinya hanya dilakukan saat stok gula menipis atau jauh dari musim giling. Jika impor gula mentah dimanipulasi menjadi gula kristal putih, gula bisa langsung dijual di pasaran. ”Apalagi kalau gula dipasarkan saat musim giling, pasti sangat memukul petani karena harga jual bisa turun," ujarnya.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah tegas mengawasi proses impor. Sebab, korupsi tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh importir, tetapi ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mengawasi gula yang masuk ke Indonesia. Selain jumlah gula yang diimpor harus sesuai, jenis gula yang diimpor pun harus sesuai ketentuan agar tidak merugikan petani lokal.
”Pertanyaannya, bagaimana pengawasan terhadap importasi PT SMIP karena bertahan hingga tiga tahun dan baru sekarang diusut,” ucap Soemitro.
Ia berharap, impor gula agar disesuaikan dengan kebutuhan riil di masyarakat. Jangan sampai gula impor justru membanjiri pasaran sehingga merugikan petani tebu. Jika harus impor, pengawasan terhadap gula yang masuk harus ketat agar upaya pemerintah menjaga stok gula nasional tidak merugikan petani.