Ujian Kenegarawanan Hakim Konstitusi, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres
Penanganan PHPU menjadi momentum bagi para hakim konstitusi untuk tunjukkan kenegarawanan mereka.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi digelar pada Rabu (27/3/2024) pagi ini. Penanganan perselisihan hasil pemilu atau PHPU ini menjadi momentum untuk menguji sikap kenegarawanan hakim konstitusi, selain memberikan rasa keadilan kepada para peserta pilpres. Karena itu, Mahkamah Konstitusi diharapkan membuktikan diri sebagai peradilan konstitusional dan penjaga demokrasi.
Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi, saat dihubungi, Rabu (27/3/2024), mengatakan, hakim konstitusi harus obyektif dalam mengadili sengketa hasil pemilu. Hakim konstitusi juga mesti menjauhkan diri dari segala kemungkinan keberpihakan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.
Hakim konstitusi juga dituntut netral agar dapat adil dalam memutus perkara sekaligus mendapatkan kepercayaan masyarakat. “Ini sekaligus momentum bagi MK untuk membuktikan bahwa mereka adalah lembaga peradilan yang konstitusional dan diciptakan sesuai konstitusi kita,” imbuhnya.
Senada dengan Khairul Umam, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti, juga mengharapkan para hakim konstitusi bertindak sebagai negarawan. "Ini penting agar fungsi MK berjalan dengan baik," tuturnya.
Susi mengingatkan, penanganan PHPU pilpres menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, hakim konstitusi hendaknya memberikan penilaian terhadap semua alat bukti yang disampaikan pemohon dengan baik.
Penanganan PHPU kali ini, menurut Susi, juga tergolong berat karena sudah didahului dengan sejumlah pelanggaran etik MK. Pelanggaran etik itulah yang membuat citra MK di hadapan publik merosot. Karena itulah, dalam menangani perkara PHPU ini, para hakim konstitusi harus dapat membuktikan bahwa MK merupakan lembaga yang layak dipercaya publik.
Pembacaan permohonan
Sementara itu, pada sidang perdana PHPU Pilpres, Rabu ini, MK mengagendakan pembacaan permohonan dari para pemohon. Pemohon 1, pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, dijadwalkan membacakan permohonan PHPU pada Rabu pagi, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon 2, akan membacakan permohonannya pada Rabu siang.
Penanganan PHPU pilpres menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, hakim konstitusi hendaknya memberikan penilaian terhadap semua alat bukti yang disampaikan pemohon dengan baik
Salah satu petitum yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024.
Terkait permohonan tersebut, baik Khairul maupun Susi mengungkapkan bahwa sudah pernah ada preseden putusan diskualifikasi kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada), beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Bupati terpilih kala itu Orient Patriot Riwu Kore didiskualifikasi karena terungkap ada kecurangan. Kecurangan itu adalah terungkapnya identitas ganda karena Orient masih memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Kecurangan itu akhirnya membatalkan kemenangan Orient dan MK memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang.
“Kaitan dengan pilpres saya berpendapat bahwa hakim akan sangat berhati-hati. Namun, kami sangat berharap hakim bisa melihat bahwa bagaimana proses pemilu berjalan seperti itu dan bisa dibuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM,” kata Susi.
Apakah delapan hakim konstitusi berani mengabulkan petitum pemohon untuk mendiskualifikasi kontestan, lanjut Susi, hal itu ditentukan oleh keberanian hakim. Hakim MK seharusnya tidak terpaku pada hasil pemilu semata, tetapi juga memperhatikan prosedur yang baik dalam koridor due process of law. Dalam prinsip negara hukum itu, penting untuk melihat prosedur-prosedur yang baik dengan tidak melanggar etika dan hukum, sebelum sampai pada hasil akhir pemilu.
“Kita tunggu saja apakah MK berani mengabulkan petitum pemohon atau tidak. Sebab, jika melihat Pasal 53 PMK 4/2023, petitum yang diajukan pemohon masih dalam koridor amar putusan yang menjadi kewenangan MK,” tegas Susi.
Khairul menambahkan petitum yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam koridor kewenangan MK untuk memeriksa. MK bisa memeriksa dugaan pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilu, di mana dugaan pelanggaran itu tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai di proses penegakan hukum pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menyampaikan karena jadwal sidang pendahuluan pada Rabu ini, jawaban dari KPU selaku termohon akan disampaikan sehari setelahnya pada Kamis (28/3/2024). KPU sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, dan strategi untuk menghadapi permohonan paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3. Jajaran KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota juga sedang dikonsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti.
“Kuasa hukum Pilpres dari KPU adalah kantor hukum Hicon Law and Policy Strategies,” kata Afifuddin.