logo Kompas.id
Politik & HukumKepala Rutan KPK Achmad Fauzi ...
Iklan

Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Biarkan Pungutan Liar

Achmad mengetahui pungutan liar dan pemberian uang bulanan kepada petugas rutan KPK sejak lama, tetapi tidak dihentikan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qm3zPne3w2bYTkSwSfta_5joK0Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F27%2Fc0552394-1d7e-44c1-bc6e-8b42335b2d73_jpg.jpg

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan) dan Albertina Go, memimpin sidang etis putusan kasus pungli terhadap tahanan rutan KPK dengan terperiksa Plt Kepala Rutan KPK 2021 Ristanta, Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi, dan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Rabu (27/3/2024). Ketiga terperiksa yang absen dalam sidang karena sakit itu divonis sanksi berat oleh Dewas. Sanksi berat itu berupa permintaan maaf secara terbuka.

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Fauzi dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Dewas KPK menilai Achmad membiarkan pungutan liar terhadap tahanan di rutan KPK.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000