Hotman Paris: Permohonan Amin dalam 100 Menit Bisa Dijawab dengan Satu Kalimat
Tim hukum Prabowo-Gibran menilai permohonan Anies-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada bukti.
Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis, bukan fakta yang harus diungkap di persidangan. Bahkan, 90 persen isi permohonan justru menyoal bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, sepanjang kariernya sebagai pengacara, permohonan yang disampaikan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan contoh surat permohonan yang paling mengambang.
Sebab, gugatan yang disampaikan tidak berkolerasi dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun, justru berisi tentang bantuan sosial (bansos). Bahkan, ia menilai, 90 persen isi permohonan terkait bansos.
Padahal, bansos merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan sah sesuai undang-undang. Sebab, jika bansos bermasalah, semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah turun tangan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menurut Hotman, tim hukum Anies-Muhaimin lebih banyak membicarakan hal yang tidak terkait dengan hasil pemilu. Permohonan yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan kuasa hukum secara bergantian selama sekitar 100 menit itu bahkan bisa dijawab dengan satu kalimat.
”Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” kata Hotman seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada menyampaikan bukti. Padahal, narasi dan asumsi bukanlah bukti serta sesuatu yang harus dibuktikan.
”Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.
Menurut Yusril, tidak sulit bagi Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait untuk menjawab dan menanggapi permohonan tersebut. Terlebih narasi yang disampaikan dalam permohonan bukan fakta atau sesuatu yang harus diungkap di persidangan.
”Sidang ini adalah sikap sidang PHPU, jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini enggak bener, yang bener, tuh, hasil kami. Tapi, itu tidak ada dalam permohonan ini,” ucap Yusril.
Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini.
Menurut anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, permohonan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 hanya penggiringan opini masyarakat. Gugatan justru tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak termohon. Anies-Muhaimin juga tidak menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Hal yang dipersoalkan justru persoalan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan presiden. Padahal, pemerintah tidak menjadi bagian dari perkara PHPU yang disidangkan.
”Jadi, terlihat memang, ini adalah upaya-upaya yang subyektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Otto.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya memang belum menyampaikan bukti-bukti di sidang perdana. Namun, setiap argumen yang disampaikan selalu memiliki bukti dan fakta, bukan sekadar narasi ataupun dongeng.
”Kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya, kami balik tanya. Ini, kan, belum masuk pembuktian, baru proses penyampaian permohonan. Jadi, agak kecepatan, tuh. Mungkin enggak tahu jadwal sidang,” ujar Ari.