Tak Acuhkan Sindiran Gibran, Kubu Anies dan Ganjar Kukuh Maju ke MK
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berkukuh menggugat hasil pilpres ke MK agar dugaan kecurangan bisa terungkap.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kubu Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mau ambil pusing dengan sindiran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang mempertanyakan apakah pemilu harus terus diulang sampai pihak penggugat menang. Kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang kalah suara dalam pemilihan presiden tersebut berkukuh menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar dugaan kecurangan terungkap serta hukum ditegakkan.
Sebelumnya, Senin (25/3/2024), Gibran mempertanyakan apakah pemilu harus terus diulang sampai pihak penggugat menang. Pertanyaan itu dilontarkan Gibran setelah pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK dan meminta kepada para hakim konstitusi memutus pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran.
Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/3/2024), menegaskan, upaya menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK semata-mata bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pesta demokrasi lima tahun berlangsung. Harapannya, hakim konstitusi akan memutus proses Pilpres 2024 sarat pelanggaran dan hasilnya pun inkonstitusional.
Ari menegaskan, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin ingin memperjuangkan keadilan, bukan mempersoalkan tentang menang dan kalah. Anies-Muhaimin hanya ingin menjaga demokrasi, hukum, dan konstitusi.
Dengan mengajukan gugatan ke MK, kubu Anies-Muhaimin berharap tidak ada lagi kecurangan dalam penyelenggaraan pilpres ke depan sehingga proses pemilu bisa menghasilkan pemimpin yang baik. ”Kami berharap kecurangan jangan terulang supaya demokrasi bisa berjalan baik. Hukum dan keadilan kita bisa tegak supaya dapat menghasilkan pemimpin yang baik,” ujar Ari.
Ari mengingatkan, beberapa bulan ke depan akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Bila pilkada juga sarat kecurangan seperti saat pilpres, kepala daerah terpilih dikhawatirkan tidak baik untuk masa depan bangsa.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, sependapat dengan kubu Anies-Muhaimin. Menurut dia, hal esensial dari gugatan ke MK ialah mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Ia enggan mengomentari sindiran Gibran. Lagi pula, upaya untuk mengajukan gugatan ke MK merupakan langkah konstitusional. ”Sudah, biarkan saja (Gibran). Upaya yang kami tempuh ini, kan, hak konsitusional setiap pasangan calon,” katanya.