Hakim Konstitusi Arsul Sani Tetap Tangani Sengketa Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Arsul Sani akan dilibatkan dalam menangani sengketa Pilpres 2024 sepanjang tak ada yang keberatan.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan, Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap akan mengadili sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 sepanjang pihak-pihak yang berperkara tidak keberatan. Dengan demikian, sengketa hasil pemilihan presiden akan ditangani delapan hakim konstitusi selain Anwar Usman.
”Kami lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kami bahas. Kalau tidak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa pilpres),” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Meskipun demikian, lanjut Saldi, MK tetap akan melihat perkembangan terkini untuk melibatkan Arsul dalam penanganan sengketa hasil pilpres. ”Kan, masih ada waktu beberapa hari,” ucapnya.
Kami lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kami bahas. Kalau tidak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa pilpres).
Dengan demikian, sengketa pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Hanya mantan Ketua MK Anwar Usman yang tidak akan turut serta menangani perkara sengketa pilpres karena dilarang Majelis Kehormatan MK. Larangan itu terkait dengan konflik kepentingan karena salah satu calon wakil presiden peserta Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, merupakan keponakan Anwar Usman.
Saat ditanya bagaimana cara MK akan memutus perkara apabila posisi hakim terbelah sama rata, Saldi meminta agar tidak berandai-andai. Namun, apabila hal tersebut terjadi, peraturan perundang-undangan sudah menyediakan jalan untuk mengatasinya.
Pasal 52 Ayat (4) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur, ”Dalam hal pengambilan putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak, suara Ketua RPH menentukan.”
Persiapan sidang
MK akan menggelar sidang perdana sengketa pilpres pada 27 Maret 2024. Saldi mengungkapkan, MK sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas teknis persidangan. MK juga sudah membuat jadwal hingga putusan diucapkan.
”Kami tadi sudah mulai menghitung hari, kapan mau penyampaian keterangan dan segala macamnya. Karena, kan, tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus ada waktu kami memutus dan bikin putusan. Jadi, tidak hanya sidang dalam artian untuk memeriksa permohonan saja. Nah, itu yang kita bicarakan tadi,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, hari pertama sidang diagendakan untuk mendengarkan pembacaan permohonan sengketa pilpres dari pasangan calon presiden/wakil presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, di pagi hari dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada siang harinya.
Menurut rencana, tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa pilpres pada Senin (25/3/2024) malam ini sekitar pukul 21.00.
Mengenai pengamanan sidang sengketa pilpres, Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso juga mengungkapkan, sedikitnya 130 personel polisi diperbantukan untuk menjaga gedung MK. Sementara itu, untuk pengamanan di luar gedung MK, menjadi otoritas kepolisian.