logo Kompas.id
Politik & Hukum24 Jam Pertama Masa...
Iklan

24 Jam Pertama Masa Pendaftaran, Belum Ada Caleg Ajukan PHPU ke MK

Hingga Kamis (21/3/2024) sore, belum ada satu pun caleg yang mendaftarkan perkara PHPU ke MK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Tampilan layar penentuan jenis laporan bagi pendaftar sengketa pemilihan legislatif saat digelar simulasi pendaftaran pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tampilan layar penentuan jenis laporan bagi pendaftar sengketa pemilihan legislatif saat digelar simulasi pendaftaran pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kendati pendaftaran pengajuan perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan legislatif telah dibuka sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB, belum ada satu pun calon anggota legislatif yang mendaftarkan gugatan. Para penasihat hukum rata-rata masih berkonsultasi terkait syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi.

Pantauan Kompas hingga Kamis (21/3/2024) sore, belum ada satu pun permohonan masuk ke MK terkait sengketa hasil pileg, baik untuk anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Padahal, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pileg begitu Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil penghitungan suara pada Rabu pukul 22.19.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000