24 Jam Pertama Masa Pendaftaran, Belum Ada Caleg Ajukan PHPU ke MK
Hingga Kamis (21/3/2024) sore, belum ada satu pun caleg yang mendaftarkan perkara PHPU ke MK.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati pendaftaran pengajuan perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan legislatif telah dibuka sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB, belum ada satu pun calon anggota legislatif yang mendaftarkan gugatan. Para penasihat hukum rata-rata masih berkonsultasi terkait syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Pantauan Kompas hingga Kamis (21/3/2024) sore, belum ada satu pun permohonan masuk ke MK terkait sengketa hasil pileg, baik untuk anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Padahal, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pileg begitu Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil penghitungan suara pada Rabu pukul 22.19.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Namun, sejumlah kuasa hukum mulai mendatangi Gedung II MK untuk berkonsultasi. Mereka memiliki waktu hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 untuk mendaftarkan sengketa hasil pileg tersebut.
Andrew Simon dari Firma Hukum Bintomawi Siregar dan rekan saat ditemui di Gedung II MK mengatakan, mereka belum membawa berkas-berkas yang akan diserahkan untuk mendaftarkan perkara ke MK. Mereka masih berkonsultasi terkait syarat-syarat untuk mengajukan permohonan sengketa pileg. ”Kami mewakili keluarga kami yang berada di Medan dan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil IV,” tuturnya.
Ia menambahkan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah perbedaan data perolehan suara yang tercantum di formulir C hasil plano yang dikumpulkan oleh saksi dengan hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU. Namun, ia tidak mengetahui secara detail berapa jumlah selisih suara itu.
Andrew mengaku, persiapan untuk mendaftaran gugatan ke MK sudah mencapai 50 persen. Ia akan mempercepat pengumpulan berkas.
Untuk kesiapan mendaftarkan gugatan ke MK, saat ini, menurut Andrew, sudah mencapai 50 persen. Ia akan memanfaatkan sisa waktu hingga Sabtu malam untuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara PHPU ke MK.
Ia pun berharap gugatan ke MK itu bisa membuka akuntabilitas dan transparansi pemilu agar lebih baik lagi. Sebab, banyak peserta pemilu yang merasa dicurangi berharap bisa mendapatkan keadilan dari MK.
Ahmad Muzaini dari AMP Law Office yang mewakili seorang caleg yang maju di pemilihan anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, juga masih bertanya-tanya terkait prosedur pendaftaran perkara sengketa hasil pileg ke MK. Sebab, ini adalah kali pertama dia beracara di MK. Salah satu yang ditanyakan adalah pengajuan permohonan perseorangan harus mendapatkan surat persetujuan dari ketua dan sekretaris jenderal partai politik.
”Awalnya disebutkan tidak bisa, tetapi ternyata bisa menyusul karena untuk mendapatkan surat itu agak sulit apalagi dari partai-partai besar,” jelasnya.
Ia juga akan mewakili kliennya untuk menggugat terkait perselisihan perolehan suara di MK. Ia berharap MK tidak menjadi ”Mahkamah Kalkulator” yang memeriksa dan memutus perkara hanya secara hitung-hitungan prosedural dan formal semata, tetapi juga substansi perkaranya harus digali lebih dalam.
Namun, dengan waktu pemeriksaan dan peradilan yang hanya 30 hari untuk sengketa pileg, ia pun pesimistis persoalan substansial dapat ditangani dengan baik oleh MK. Sebab, MK akan menangani tumpukan perkara dengan waktu penyelesaian yang sangat terbatas.
”Tidak imbang dengan jumlah hakim yang hanya sembilan dan ada yang tidak boleh menyidangkan perkara karena pelanggaran etik. Seharusnya jumlah hakimnya ditambah dengan undang-undangnya juga diubah,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso mengatakan, sampai Kamis sore belum ada berkas perkara sengketa pileg yang masuk ke MK. Kemungkinan para pihak yang beperkara sedang melengkapi berkasnya pasca pengumuman resmi dari KPU. Meskipun demikian, MK tetap stand by sesuai dengan kewajibannya. Ia memprediksi gugatan baru akan ramai masuk ke MK pada hari terakhir Sabtu. ”Intinya MK sudah siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara,” kata Fajar.
Sesuai dengan peraturan, para pihak yang berperkara wajib membawa berkas permohonan, identitas pemohon, identitas kuasa hukum sebagai syarat pendaftaran perkara di MK.
Sebelumnya, MK juga telah menetapkan tiga hakim konstitusi yang akan bertanggung jawab memimpin persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu atau PHPU legislatif. Ketiga hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo yang saat ini menjabat ketua, Saldi Isra yang juga wakil ketua, dan Arief Hidayat. Suhartoyo akan memimpin panel pertama sengketa pileg, Saldi memimpin panel kedua, dan Arief Hidayat akan memimpin sidang pada panel ketiga (Kompas.id, 19/3/2023).
Seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, penanganan perkara sengketa hasil pemilu legislatif di MK dibagi ke dalam tiga panel yang berjalan bersamaan. Langkah itu diambil mengingat waktu yang dimiliki MK untuk menyelesaikan perkara PHPU terbatas, hanya 30 hari kerja. Padahal, perkara yang masuk bisa mencapai ratusan.