Adili PHPU, MK Diharapkan Tak Hanya Jadi ”Mahkamah Kalkulator”
MK diminta memperjuangkan keadilan substantif, tidak sekadar mengadili selisih hasil dalam sengketa pemilu.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi berpotensi menerima gugatan sengketa hasil pemilu dari banyak pihak, baik calon presiden dan wakil presiden, partai politik, maupun calon anggota legislatif. MK diharapkan mengambil peran yang lebih esensial dengan menangani kecurangan dan pelanggaran pada tahapan pemilu yang tidak tertangani oleh lembaga lain, bukan sekadar menangani selisih hasil atau hanya menjadi ”Mahkamah Kalkulator”.
Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) sudah dibuka pada Kamis (21/3/2024). Dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, bahwa pendaftaran PHPU pilpres berlangsung hingga tiga hari setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara, pendaftaran dibuka hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sementara itu, pendaftaran sengketa pemilu legislatif (pileg), baik yang diajukan calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD, sudah dibuka sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (20/3/2024) malam.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, Kamis (21/3/2024), mengatakan, MK berpotensi menerima banjir perkara sengketa pemilu, baik pilpres maupun pileg.
Situasi pilpres saat ini, lanjut Yance, ada kemiripan dengan tahun 2009. Saat itu, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto, mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Pada Pilpres 2024 juga terdapat dua pasangan capres-cawapres mengajukan permohonan PHPU ke MK. Salah satu pasangan calon, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke MK pada Kamis (21/3/2024). Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah memastikan akan mendaftarkan gugatan ke MK.
Yance menduga, penggelembungan suara dan pengurangan suara menjadi dalil terbanyak diajukan ke MK oleh pemohon. Pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif juga diperkirakan akan digunakan para pemohon sebagai dalil. Sebab, selama tahapan pemilu berlangsung, muncul dugaan intervensi pemerintah yang masif.
Penggelembungan suara dan pengurangan suara menjadi dalil terbanyak diajukan ke MK oleh pemohon. Pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif juga diperkirakan akan digunakan para pemohon sebagai dalil.
Pemohon juga diperkirakan akan mendalilkan diskualifikasi calon karena penetapan pasangan calon didahului dengan pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
”Pencalonan Gibran akan dipersoalkan dan sangat berpotensi muncul dalam sengketa pemilu kali ini,” ujarnya.
Menurut Yance, kecurangan dalam Pilpres 2024 cukup terbuka untuk dibuktikan di persidangan. Pelanggaran bisa berupa tidak independennya penyelenggara pemilu, penyalahgunaan fasilitas negara, dan mobilisasi aparatur negara.
Yance berharap MK menempatkan diri sebagai penjaga konstitusi dalam mengadili PHPU. MK harus memperjuangkan keadilan substantif sehingga tidak hanya sekadar mengadili hasil pemilu, tetapi juga memaknai dan menelaah proses pemilu.
”Harapannya, MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya menyelesaikan sengketa perhitungan suara, tetapi juga merawat integritas pemilu dengan melihat berbagai macam pelanggaran dan kecurangan yang tidak terselesaikan oleh instansi lain, sebagai sesuatu yang dapat dipertimbangkan dalam memutus perkara,” katanya.
Karena itu, MK jangan membatasi diri pada selisih hasil penghitungan, tetapi juga terhadap proses yang merusak integritas pemilu tersebut.
Siapkan gugatan
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengaku sudah siap untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK. Namun, Todung enggan mengungkapkan isi permohonan gugatan ke MK. Ia meminta masyarakat menunggu hingga tim hukum Ganjar-Mahfud mendaftarkan sengketa hasil pilpres dan jalannya persidangan nanti.
Todung memastikan, pihaknya sudah mendapatkan cukup banyak saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sebab, proses pemilu tersebut diklaim penuh kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sementara itu, Tim Hukum Tim Nasional Anies-Muhaimin telah mendaftarkan sengketa PHPU, Kamis siang. Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf, mengatakan, gugatan PHPU yang diajukan ke MK tersebut bukanlah persoalan hasil, melainkan proses pemilu. Mereka ingin membuka secara terang benderang bagaimana hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Kompas.id, 21/3/2024)