logo Kompas.id
Politik & HukumAdili PHPU, MK Diharapkan Tak ...
Iklan

Adili PHPU, MK Diharapkan Tak Hanya Jadi ”Mahkamah Kalkulator”

MK diminta memperjuangkan keadilan substantif, tidak sekadar mengadili selisih hasil dalam sengketa pemilu.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Syaugi Alaydrus (kedua dari kanan), memimpin proses pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Syaugi Alaydrus (kedua dari kanan), memimpin proses pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi berpotensi menerima gugatan sengketa hasil pemilu dari banyak pihak, baik calon presiden dan wakil presiden, partai politik, maupun calon anggota legislatif. MK diharapkan mengambil peran yang lebih esensial dengan menangani kecurangan dan pelanggaran pada tahapan pemilu yang tidak tertangani oleh lembaga lain, bukan sekadar menangani selisih hasil atau hanya menjadi ”Mahkamah Kalkulator”.

Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) sudah dibuka pada Kamis (21/3/2024). Dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, bahwa pendaftaran PHPU pilpres berlangsung hingga tiga hari setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara, pendaftaran dibuka hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000