Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bersiap Gugat Hasil Pilpres
MK membuka pendaftaran tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersiap mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sementara itu, tim hukum dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka siap menghadapi gugatan dengan menjadi pihak terkait. Mereka mengklaim sulit bagi para pemohon untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pemilihan presiden sebab selisih perolehan suara yang sangat besar.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempunyai waktu sebelum batas akhir, yakni hingga 20 Maret 2024, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara nasional. Hingga Selasa (19/3/2024) siang, KPU telah merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rekapitulasi dilanjutkan hari ini untuk empat provinsi yang belum merekapitulasi suara, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
Ketua Tim Hukum Nasional pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/3/2024), menjelaskan, proses penyusunan naskah permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dilakukan sejak sebulan terakhir. Tim hukum, baik dari daerah maupun pusat, mengumpulkan fakta dan bukti-bukti dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2024. Naskah tersebut sudah rampung dengan tema Pengkhianatan Konstitusi.
”Mengapa temanya demikian? Karena kami menemukan dugaan pelanggaran itu sudah terjadi sejak pra atau sebelum pemungutan suara, masa pencoblosan, hingga penghitungan suara dilakukan. Pemilu ini mulai dari awal persiapan sampai setelah pascapemilu kami menemukan banyak kecurangan,” tutur Ari.
Baca juga: Tim Hukum Anies, Prabowo, dan Ganjar Soroti Kesalahan Peraturan MK
Menurut Ari, sebelum pemungutan suara diduga telah terjadi pengarahan atau ketidaknetralan aparat penyelenggara negara. Bahkan, terdapat penggunaan anggaran negara dalam program bantuan sosial justru untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Tak hanya itu, dugaan kecurangan juga terjadi saat pencoblosan hingga proses penghitungan suara berjenjang. ”Semua bukti dugaan kecurangan itu sudah kami kumpulkan. Kami sudah siap menghadirkannya di persidangan, baik itu saksi maupun para ahli,” ujar Ari.
Mengacu Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada Lampiran II, MK membuka pendaftaran tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Baca juga: Memahami Perihal Sengketa Pilpres 2024 di MK
Oleh karena itu, Ari melanjutkan, setelah KPU menetapkan hasil pemilu, pihaknya akan langsung mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. ”Saat ini, kami masih menunggu dan mengikuti proses rekapitulasi manual yang masih berlangsung,” ujar Ari.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menambahkan, secara umum berkas gugatan yang disertai bukti dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif sudah siap. Oleh karena itu, ketika KPU sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional, mereka akan segera mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
Mereka hanya punya waktu tiga hari untuk mendaftarkan sengketa pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilu. Sambil menunggu penetapan rekapitulasi manual dari KPU, tim hukum Ganjar-Mahfud masih terus mematangkan semua persiapan untuk mendaftarkan sengketa pemilu ke MK.
Baca juga: Melihat Kesiapan MK Tangani Sengketa Pemilu
Hal itu termasuk menyiapkan langkah-langkah strategis sebab MK mempunyai ketentuan 14 hari kerja sebagai batas waktu maksimal atau paling lama bagi MK untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres.
”Kami tentu melengkapi bukti-bukti untuk sengketa PHPU yang kami perlukan, tentu juga melengkapi saksi dan ahli yang kami perlukan. Jadi, tak ada kendala dengan rencana gugatan hasil pilpres yang ingin kami ajukan ke MK nanti,” kata Todung.
Meski demikian, Todung enggan menyebutkan siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan nanti. Ia memastikan, saksi itu akan memperkuat bukti-bukti dugaan kecurangan, seperti politisasi bantuan sosial yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Todung meminta MK agar dapat memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk menyampaikan jawaban atau kesaksian di persidangan. Ia berharap MK bisa mendengarkan semua kesaksian dan pendapat secara saksama saat di persidangan.
”Kita berharap MK bukan menjadi mahkamah kalkulator. Kita ingin sama-sama menegakkan kebenaran konstitusional,” ucap Todung.
Baca juga: Wanti-wanti Wapres, Pemilu Luber Jurdil, dan Perintah Konstitusi
Sementara itu, Komandan Echo Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca LP Pandjaitan, mengaku menghadapi gugatan hasil pilpres di MK merupakan tugas terakhir dirinya sebagai komandan hukum TKN Prabowo-Gibran. Persiapan menghadapi gugatan tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari.
Kita berharap MK bukan menjadi mahkamah kalkulator. Kita ingin sama-sama menegakkan kebenaran konstitusional.
Bahkan, satu minggu setelah hari pencoblosan telah diadakan rapat khusus. Rapat khusus itu untuk menentukan langkah ketika terdapat gugatan, baik ke Badan Pengawas Pemilu maupun MK.
”Kami menyiapkan 30 advokat dalam surat kuasa yang diberikan oleh Prabowo-Gibran. Ketua tim hukumnya dipimpin langsung oleh Pak Yusril Ihza Mahendra yang juga didampingi pengacara Otto Hasibuan dan OC Kaligis,” tutur Hinca.
Hinca menuturkan, pihaknya sudah siap menjadi pihak terkait. Mereka mengklaim sulit bagi para pemohon untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pemilihan presiden sebab selisih perolehan suara yang sangat besar.
”Saya ingin mengatakan selisih suaranya, kan, jauh sekali. Jadi, akan sia-sia gugatan yang dilakukan kubu 01 atau 03. Lebih baik ketika pertandingan ini selesai semuanya salaman. Kita tetap menunggu karena siapa mendalilkan kecurangan, maka merekalah membuktikan. Posisi kami, baik sumber daya maupun bukti dan faktanya juga kami kumpulkan,” tutur Hinca.