Tim Hukum Anies, Prabowo, dan Ganjar Soroti Kesalahan Peraturan MK
Kesalahan itu menimbulkan pertanyaan terhadap nasib perkara PHPU yang membutuhkan waktu belasan hari sehingga putusan melebihi tenggang 14 hari.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum dari ketiga pasangan calon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyoroti kesalahan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi. Durasi penyelesaian perkara pemilu presiden dan wakil presiden harus sesuai aturan yang berlaku sehingga perlu direvisi.
Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus MK dalam tenggang paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sementara PMK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu menegaskan perkara PHPU presiden dan wapres tercatat di e-BRPK pada 25 Maret 2024. Sidang pertama hingga putusan bakal dilakukan dalam kurun waktu 26 Maret-16 April 2024.
Rentang waktu 26 Maret-16 April 2024 hanya terdapat 10 hari kerja sehingga tidak memenuhi syarat PMK No 4/2023 yakni putusan perkara PHPU presiden dan wapres selesai dalam kurun waktu 14 hari. Hal itu dapat terpenuhi apabila 8, 9, 12, dan 15 Maret 2024 tidak dianggap sebagai cuti bersama.
Timbulkan pertanyaan
Ketua tim hukum pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/3/2024), mengatakan, terdapat kesalahan dalam jadwal penanganan perkara PHPU pemilu presiden. Hal itu menimbulkan pertanyaan terhadap nasib perkara yang membutuhkan waktu belasan hari sehingga putusan melebihi 16 Maret 2024.
”Iya, benar itu ada kesalahannya. (Tapi) Katanya MK akan perbaiki (aturannya),” ujarnya.
Jadwal yang tertuang dalam lampiran PMK No 5/2023 seharusnya mengikuti Pasal 50 PMK No 4/2023. Penyelesaian perkara boleh selesai lebih cepat tetapi tidak boleh lebih dari tenggang 14 hari. Selain itu, tim hukum Anies-Muhaimin kini tengah menyiapkan kebutuhan sidang sengketa hasil pemilu. ”Naskah sudah siap 95 persen beserta saksi dan bukti-buktinya,” katanya.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menuturkan, pihaknya tengah mengirim utusan untuk mendalami rincian tahapan perkara, termasuk anomali aturan MK. Apabila aturan menghendaki putusan paling lambat 14 hari, maka tidak boleh dikurangi. Cuti bersama juga bukan termasuk hari kerja.
Iya benar itu ada kesalahannya. (Tapi) Katanya MK akan perbaiki (aturannya).
Selain itu, menjelang masa pengajuan perkara, masih banyak hal teknis yang belum jelas. Salah satunya terkait waktu yang diberikan MK kepada para pihak untuk menyiapkan berkas perkara PHPU.
”Yang penting bagi kami, para pihak ini tidak dirugikan, dikurangi haknya saat pengadilan berlangsung,” tutur Todung.
Matangkan persiapan
Hingga kini, tim hukum Ganjar-Mahfud masih mematangkan semua persiapan untuk mendaftarkan sengketa pemilu ke MK. Hal itu termasuk langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan waktu 14 hari penyelesaian.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan, agenda PMK No 5/2023 tidak sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia pun meminta agar MK merevisi aturan tersebut agar jadwalnya selaras.
Revisi juga perlu mempertimbangkan aspek hari raya Idul Fitri beserta cuti bersama yang mengiringinya. ”Mengingat tinggal satu minggu lagi pengumuman dari KPU, mestinya MK sudah merevisi aturannya,” kata Yusril.