Penahanan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Penahanan tersangka kasus pungli di rutan KPK menjadi momentum bersih-bersih internal KPK dari perilaku korupsi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penahanan terhadap 15 tersangka yang diduga memeras para tahanan di rumah tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, pegawai KPK seharusnya menjaga moral dan integritas antikorupsi.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan, penahanan 15 tersangka yang ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi ketika bekerja di rumah tahanan (rutan) KPK merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi.
“Bagaimana tidak? Ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK—yang seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi—ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Sehari sebelumnya, Jumat, KPK menahan 15 tersangka dalam kasus pemerasan terhadap para tahanan di rutan KPK. Mereka adalah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi serta tujuh pegawai negeri yang dipekerjakan, yakni Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Selain itu, ada pula tujuh petugas cabang rutan KPK yang ikut menjadi tersangka. Mereka adalah Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Modus yang dilakukan para tersangka terhadap para tahanan, antara lain, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi inspeksi mendadak. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019 sampai dengan 2023 sekitar Rp 6,3 miliar.
Ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK—yang seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi—ternyata malah menjadi pelaku korupsi.
Menurut Yudi, perbuatan para tersangka sama seperti perilaku korupsi. Hal ini karena di dalamnya ada kesepakatan untuk berkomplot, ada uang yang diminta, menggunakan kode-kode dalam menjalankan aksinya, dan ada rekening penampungan serta pembagian uang sesuai porsi jabatan di rutan.
Yudi melihat, penyidik memiliki strategi dalam mengungkap kasus ini dengan menggunakan beberapa gelombang. Sebab, jumlah yang sudah diputus secara etik oleh Dewan Pengawas ada 90 orang, sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka baru 15 orang.
“Itu biasa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidikan. Misalnya, (yang ditetapkan sebagai tersangka) aktor intelektualnya terlebih dahulu atau yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberi keterangan,” kata Yudi.
Pertimbangan lainnya, lanjut Yudi, adanya keterbatasan penyidik dan ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan. Oleh karena itu, salah satu tersangka yang ditahan adalah Achmad Fauzi dan Hengki yang diduga aktor intelektual kasus pungutan liar ini.
Yudi menegaskan, penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internalnya dari segala perilaku korupsi. Sebab, tidak mungkin memberantas korupsi jika yang melakukannya orang-orang korup.
Menurut Yudi, semua pegawai KPK di bidang apa pun wajib menjunjung tinggi nilai integritas. Pimpinan KPK harus menjadi teladan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, 15 tersangka ditahan terkait dengan pemerasan. Oleh karena itu, tidak ada istilah penerima dan pemberi dalam kasus ini. Penerima dan pemberi ada dalam kasus penyuapan.
Ghufron menjelaskan, KPK menggunakan pasal pemerasan karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan petugas KPK. Mereka memaksa tahanan memberikan sesuatu.
Kalau tidak memberikan sesuatu kepada tersangka, kamar tahanan dikunci dari luar, dilarang dan dikurangi jatah olahraga, serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Terkait dengan status aparatur sipil negara (ASN) pegawai yang terlibat dalam perkara ini, Ghufron mengatakan, hal itu berjalan simultan dengan proses etik, hukum pidana, dan disiplin kepegawaian. Ia berharap, seluruh proses tersebut berjalan cepat sehingga status ASN yang bersangkutan dapat segera ditentukan.