Cerita dan Kode-kode di Balik Pemerasan Pegawai Rutan KPK terhadap Tahanan
›
Cerita dan Kode-kode di Balik ...
Iklan
Cerita dan Kode-kode di Balik Pemerasan Pegawai Rutan KPK terhadap Tahanan
Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK Achmad Fauzi menjadi salah satu orang yang ditahan KPK karena memeras tahanan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 15 tersangka yang diduga memeras para tahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Para tahanan memberikan uang untuk fasilitas eksklusif, sedangkan yang tidak atau terlambat menyetor uang diberikan perlakuan tidak nyaman. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan istilah khusus.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK Achmad Fauzi serta tujuh pegawai negeri yang dipekerjakan, yakni Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Selain itu, ada pula tujuh petugas cabang rutan KPK yang ikut menjadi tersangka. Mereka adalah Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
”Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, para tersangka dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah, di antaranya ”banjir” dimaknai info sidak, ”kandang burung” dan ”pakan jagung” dimaknai transaksi uang, serta ”botol” dimaknai sebagai handphone dan uang tunai.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, Hengki mulai bekerja di KPK tahun 2018 sebagai petugas rutan. Sementara itu, pelaksana tugas kepala rutan KPK dijabat Deden yang merangkap petugas keamanan.
Sekitar tahun 2019, Deden, Hengki, Ridwan, Ramadhan, dan Ricky berkumpul di salah satu kafe di Tebet, Jakarta Selatan. Mereka menunjuk dan memerintahkan Ridwan sebagai ”lurah” di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi sebagai ”lurah” di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai ”lurah” di Rutan Cabang KPK pada gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada 2020 terjadi pergantian komposisi ”lurah”, di antaranya Wardoyo, Abduh, Ricky, dan Ramadhan.
Tugas ”lurah” adalah mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga rutan KPK. Korting merupakan perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan. Inisiatif penunjukan korting oleh Hengki yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi saat menjabat Kepala Rutan KPK definitif pada 2022.
”Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak,” kata Asep.
Para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang diberikan perlakuan tidak nyaman. Di antaranya, kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019 sampai dengan 2023 sekitar Rp 6,3 miliar.
Pembagian uang yang diterima para tersangka bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 10 juta. Achmad Fauzi dan Ristanta mendapatkan sekitar Rp 10 juta. Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp 3 juta sampai dengan Rp 10 juta. Komandan regu dan anggota petugas rutan mendapatkan Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta.
Minta maaf
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. ”Pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ghufron.
Ia menegaskan, pimpinan KPK bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran khususnya tindak pidana korupsi. Secara paralel, KPK telah menindaklanjuti perkara ini dengan penegakan pelanggaran kode etik, penegakan pelanggaran disiplin, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, serta perbaikan manajemen dan tata kelola.
Pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menambahkan, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari inspektorat, atasan langsung, biro hukum, dan biro sumber daya manusia. Secara berkala, KPK juga telah merotasi pegawai khususnya petugas rutan untuk memitigasi peluang terjadinya pelanggaran kembali.
”Kami juga secara berkala melakukan sidak di rutan. Kami melengkapi CCTV di beberapa titik yang sebelumnya tidak terlihat serta pengawasan berjenjang dari atasan,” kata Cahya.
Saat meninggalkan gedung KPK, para tersangka buru-buru masuk ke kendaraan tahanan. Mereka berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.