KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Sidik Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar terkait dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan senilai Rp 120 miliar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·1 menit baca
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/3/2024), memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Indra diperiksa bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati untuk penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 senilai Rp 120 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, Indra dan Hiphi telah hadir. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.39. ”Saat ini (Indra dan Hiphi) telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali.
Selain Indra dan Hiphi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya. Enam orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal DPR, yakni Erni Lupi Ratih Puspasari, Firmansyah Adiputra, M Indra Bayu, Masdar, Mohamad Iqbal, dan Satyanto Priambodo. Dua saksi lainnya, yakni Kepala Bagian Risalah Persidangan I DPR Muhammad Yus Iqbal serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR Rudi Rochmansyah.
Ali mengungkapkan, nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 mencapai Rp 120 miliar. Sejauh ini, nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan KPK pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut sebesar puluhan miliar rupiah.
”Beberapa perusahaan yang menjadi pelaksana diduga ada yang melawan hukum. Salah satu modusnya ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-prosesnya,” ungkap Ali.
Dua kompleks rumah jabatan anggota DPR yang disidik KPK, yakni berlokasi di Kalibata dan Ulujami. Keduanya berada di Jakarta Selatan.
Nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 mencapai Rp 120 miliar.
KPK tidak menyegel rumah di dua lokasi tersebut. Sebab, dugaan korupsi dalam perkara ini terjadi pada pengadaan peralatan ruang tamu, ruang makan, meja, dan lain-lain.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini pergi ke luar negeri.
Berdasarkan sumber Kompas, mereka yang dicegah ialah Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman dari pihak swasta.
Meskipun KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, belum ada satu pun yang ditahan. Kompas sudah beberapa kali meminta tanggapan kepada Indra Iskandar dan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Agung Budi Santoso terkait persoalan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tersebut. Namun, keduanya tidak merespons.