Naskah Akademik Hak Angket Rampung Disusun, PDI-P Siap Gulirkan ke DPR
Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menegaskan, PDI-P harus menjadi partai terdepan dalam menggulirkan hak angket.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Naskah akademik berisi alasan atau pertimbangan pentingnya penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki dugaan kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, serta pelanggaran hukum dalam Pemilu 2024 sudah rampung disusun. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P akan segera menggulirkan usulan penggunaan hak angket ke DPR.
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/3/2024), mengungkapkan, penyusunan naskah akademik hak angket terus berkembang. Pada awalnya, draf naskah akademik disusun setebal 76 halaman. Isinya terkait implementasi beberapa undang-undang yang berbau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hukum.
”Terakhir tanggal 2 Maret lalu saya terima lagi yang terbaru, sudah 104 halaman isi plus 15 halaman daftar pustaka. Sepertinya naskah setebal 109 halaman itu sudah final, tinggal diajukan ke DPR,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan tidak ikut menyusun naskah akademik karena ia bukan pengurus partai politik dan bukan anggora DPR. Menurut dia, draf naskah akademik hak angket disusun para fungsionaris partai politik dan anggota DPR.
Menguji komitmen partai
Ditemui terpisah, di Jakarta, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun menyampaikan, untuk mengajukan hak angket, segala sesuatunya perlu dipersiapkan, salah satunya naskah akademik. ”Hak angket, kan, harus ada persiapan-persiapan, tidak bisa asal. Itu lagi dipersiapkan,” ujarnya.
Hal yang juga penting adalah membangun komunikasi lintas fraksi partai politik di DPR. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari fraksi yang berbeda.
Terakhir tanggal 2 Maret lalu saya terima lagi yang terbaru, sudah 104 halaman isi plus 15 halaman daftar pustaka. Sepertinya naskah setebal 109 halaman itu sudah final, tinggal diajukan ke DPR.
Setelah terkumpul tanda tangan dari minimal 25 anggota DPR, usulan hak angket tersebut diajukan kepada pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota atas penggunaan hak angket DPR. Setelah itu, barulan pimpinan DPR memerintahkan pembentukan panitia khusus penggunaan hak angket yang lebih dikenal dengan sebutan pansus angket.
Menurut Komarudin, PDI-P tidak punya pilihan selain menggulirkan hak angket. ”Kalau kamu tanya saya, PDI-Perjuangan tidak ada jalan lain, dia (PDI-P) harus mendukung angket, dia harus terdepan untuk angket,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Komarudin, PDI-P harus menjadi partai terdepan dalam mengajukan hak angket karena demokrasi di Indonesia tengah menghadapi ancaman serius. Selain itu, PDI-P yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri juga turut andil dalam reformasi untuk menumbangkan rezim otoriter dan memperjuangkan demokratisasi.
”Dulu dia (PDI-P) yang tampil berjuang untuk reformasi. Untuk apa? Untuk negara yang terdiri dari berbagai suku dan etnis ini, harus diselesaikan lewat demokrasi. Lalu sekarang kita mau kembali? Tidak boleh. PDI-P tidak ada pilihan lain, dia (PDI-P) harus terdepan untuk memperjuangkan hak angket,” ujar Komarudin.
Komarudin berharap, partai lain yang memiliki kesamaan semangat perjuangan juga berinisiatif menggulirkan hak angket dan tidak perlu menunggu PDI-P. Sebab, ini bukan hanya urusan PDI-P sendiri, melainkan soal keselamatan bangsa dan negara ke depan.
”Kalau perjuanganmu belum sukses hari ini, anak cucumu yang menikmati itu. Kita ini pernah, ya, 30 tahun hidup dalam dunia militeristik, tidak bisa omon-omon(tidak bebas berpendapat). Lalu sekarang kita mau kembali lagi dengan cara-cara seperti begini, apakah bagus? Jadi, saya kira, kita harus akhiri perdebatan (perlu atau tidaknya hak angket) itu. Sudah, jalankan saja,” kata Komarudin.
Saat hak angket sudah digulirkan, lanjut Komarudin, publik akan mengetahui partai-partai politik mana yang mendukung demokrasi dan menghambat demokrasi. ”Di situ biar rakyat tahu, siapa yang mendukung, memastikan bahwa demokrasi ini akan penting bagi bangsa ini dan siapa yang sebenarnya penghambat demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Pemerintahan diuji
Komarudin juga mengingatkan, melalui hak angket inilah, anggota DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya. Langkah ini pun dianggap lebih tepat dibandingkan harus melihat masyarakat berdemonstrasi di jalan-jalan.
”Di (hak angket) situ diselesaikan. Jadi, rakyat tidak usah dibenturkan di bawah. Silakan lembaga resmi untuk menyelesaikannya. Itu lebih adil juga daripada kita saling memfitnah satu sama lain, belum tentu juga itu benar,” katanya.
Menurut dia, semua pihak seyogianya melihat hak angket sebagai sesuatu yang biasa saja. Hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR untuk menguji sejauh mana pelaksanaan pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan UU atau tidak. Dengan demikian, publik juga mendapat titik terang mengenai berbagai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
”Nah, supaya tidak ada simpang-siur di publik, ya sudah (hak angket) itu dimasukkan secara resmi ke DPR, lalu dibahas. Biarkan itu menjadi pertarungan resmi di DPR. Kan, belum tentu juga Pak Jokowi salah. Kan, ada yang menyebut misalnya, Pak Jokowi bagi-bagi bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan elektoral. Nah, kita uji benar atau tidak. Apakah tindakan Pak Jokowi itu melanggar sumpah janjinya sebagai Presiden atau tidak. Kalau kita lihat, kan, bansos dibagi sampai habis waktu pencoblosan. Selesai pencoblosan, bansos tidak dibagi lagi,” ungkapnya.
Kemudian, isu lain yang perlu diusut melalui angket adalah pengerahaan aparatur negara, mulai dari ASN, TNI, Polri, hingga penjabat kepala daerah untuk kepentingan kontestasi politik. DPR harus bisa menguji kebenaran dugaan pengerahan aparatur negara tersebut.
Komarudin pun meyakini, Megawati akan berdiri terdepan berjuang untuk reformasi dan demokrasi. ”Jadi, saya kira, usia senja beliau itu harus mempersembahkan untuk demokrasi di Indonesia, tegaknya demokrasi di Indonesia,” ucapnya.