logo Kompas.id
Politik & HukumBroker Pengurusan Perkara di...
Iklan

Broker Pengurusan Perkara di MA Divonis Lima Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto, broker pengurusan perkara di MA, divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Broker pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto menunggu sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/3/2024).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Broker pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto menunggu sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Broker pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, divonis hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Dadan bersama Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan telah menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari deposan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso bersama hakim anggota Toni Irfan dan Mardiantos menyatakan bahwa Dadan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000