Broker Pengurusan Perkara di MA Divonis Lima Tahun Penjara
Dadan Tri Yudianto, broker pengurusan perkara di MA, divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Broker pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, divonis hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Dadan bersama Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan telah menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari deposan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso bersama hakim anggota Toni Irfan dan Mardiantos menyatakan bahwa Dadan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dadan) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Teguh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Sidang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dadan yang didampingi oleh penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita untuk dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Dadan dipidana selama 1 tahun penjara.
Teguh mengatakan, perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Dadan menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Adapun keadaan yang meringankan, yakni Dadan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hukum menolak pembelaan penasihat hukum Dadan yang mengatakan unsur menerima hadiah jelas tidak terbukti. Sebab, berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa telah nyata terdapat penerimaan uang sebesar Rp 11,2 miliar oleh Dadan dan Hasbi Hasan dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara di MA.
”Walaupun uang tersebut tidak diberikan secara langsung oleh Heryanto Tanaka kepada Hasbi Hasan, tetapi diterima secara transfer bank oleh terdakwa, tetapi sebagian uang dari Heryanto Tanaka tersebut kemudian diterima Hasbi Hasan melalui terdakwa,” kata Teguh.
Korupsi yang masih menggurita di Tanah Air menjadi keprihatinan masyarakat yang dituangkan melalui mural seperti di kawasan Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/11/2021).
Ia mengungkapkan, Hasbi menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan tiga buah tas dengan harga keseluruhan Rp 250 juta yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasbi untuk kepentingan Heryanto. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp 7,95 miliar merupakan bagian penerimaan untuk Dadan.
Dengan penerimaan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi pada perbuatan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut. Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.
Seusai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Dadan bersama dengan penasihat hukumnya memutuskan banding. Sementara itu JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (depan kiri) dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (duduk di sebelah kiri bangku urutan ketiga) hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung, Selasa (19/12/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pertemuan Dadan dengan Hasbi
Adapun dalam sidang terpisah dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hasbi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Toni Irfan, Hasbi mengakui pernah bertemu dengan Dadan dan istrinya, Riris Riska Diana, di ruangannya.
Selanjutnya, JPU KPK Arif Rahman Irsady menanyakan apakah Hasbi mengetahui perkara KSP Intidana. Hasbi pun menjawab tidak tahu. ”Nomornya pun saya tidak mau ingat. Nomornya pun saya tidak mau ingat. Artinya, saya tidak tahu-menahu tentang Intidana ini,” kata Hasbi.
Hasbi membenarkan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa ia tahu perkara KSP Intidana dari media massa karena namanya disebut. Hasbi mengaku tahu perkara KSP Intidana sebelum pertemuan dengan Dadan dan Riris pada 8 Maret 2022.
Arif pun bertanya apakah Hasbi ada janji untuk bertemu dengan Riris dan Dadan. Hasbi mengaku tidak pernah janji karena telepon genggamnya dipegang oleh sekretaris atau ajudannya pada jam tertentu. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Dadan dan Riris sebelum tanggal 8 Maret 2022.
Seorang fotografer terjepit saat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan masuk ke dalam mobil tahanan setelah resmi ditahan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Mendengar jawaban tersebut, Arif mengatakan, berdasarkan buku tamu di MA tertanggal 3 Januari, tertulis atas nama Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Sekretaris MA untuk keperluan pribadi. Hasbi mengelak pernah bertemu dan ia mengatakan tidak ada janji dengan Dadan pada tanggal tersebut.
Arif kembali mencecar apakah Hasbi pernah saling melakukan panggilan video dengan Riris. Dari keterangan Riris, tujuan pertemuan itu untuk mengklarifikasi. Hasbi mengelak dengan mengatakan tidak ingat persis, tetapi ia mengakui pernah melakukan panggilan video dengan Riris.