Beri Efek Jera, Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Harus Dipecat
Pegawai KPK yang terlibat kasus pungli semestinya dipecat dan diganti mereka yang memiliki rekam jejak bersih.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK harus dipecat untuk memberikan efek jera. Mereka diharapkan diganti dengan pegawai baru yang memiliki rekam jejak bersih.
Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha meminta agar 90 pegawai yang terlibat dalam perkara pungli ini dipecat untuk mencegah kejahatan sama terjadi lagi. ”Ganti seluruh pegawai rutan (rumah tahanan) dengan pegawai baru yang bersih rekam jejaknya,” kata Praswad saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurut mantan penyidik KPK tersebut, pemecatan terhadap semua yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan memberikan efek jera. Sebab, ada pesan kepada para pegawai pengganti bahwa jika mengulangi hal yang sama, maka mereka akan dipecat juga dan dipidana.
Praswad juga meminta perombakan secara total terhadap manajemen hingga pelaksana di rutan KPK. Persoalan di rutan ini tidak boleh dipisahkan dari masalah perilaku tidak berintegritas yang terjadi di KPK.
Kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik, dan pegawai rutan menunjukkan bahwa korupsi telah terjadi di semua tingkat jabatan dan lintas bagian. Persoalan ini harus dilihat secara komprehensif sehingga dapat terselesaikan secara tuntas.
Ganti seluruh pegawai rutan dengan pegawai baru yang bersih rekam jejaknya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Hengki, mantan pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di rutan KPK. Hengki diancam dengan hukuman penjara lebih dari 3 tahun dan dipecat.
Hengki merupakan aktor utama pungli di rumah tahanan KPK. Ia menunjuk ”lurah” di rutan KPK untuk mengambil uang dari orang kepercayaan keluarga tahanan atau yang disebut sebagai koordinator tempat tinggal.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa 90 pegawai KPK, terperiksa dugaan pungli di rumah tahanan KPK, terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan serta pengaruh sebagai insan KPK untuk melakukan pungli di sejumlah rutan KPK (Kompas, 16/2/2024).
Sebanyak 78 orang di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka. Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian agar memeriksa 78 orang tersebut guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK karena perbuatannya dilakukan sejak sebelum Dewas KPK berdiri, yakni 2018-2023. Dewas KPK berdiri pada 2019.
Adapun tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Namun, KPK belum bisa menyebutkan nama semua tersangka. Sebab, proses penyidikan perkara ini masih berlangsung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pada Selasa (5/3/2024), penyidik telah memeriksa dua pegawai KPK bagian pengamanan bernama Farhan dan Kinsun Kase. Keduanya dikonfirmasi terkait peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengoordinasi penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di rutan KPK.
Pada 27 Februari lalu, penyidik telah menggeledah tiga lokasi berbeda yang ada di rutan KPK, yakni rutan di Gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Penyidik mengamankan barang bukti seperti berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang.
Ali mengungkapkan, inspektorat juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak. Mereka masih terus memproses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
KPK juga telah mengeksekusi putusan etik Dewas KPK pada 78 pegawai. Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewan Pengawas, serta jajaran struktural KPK.
Permintaan maaf tersebut akan diunggah pada media komunikasi internal KPK. Adapun untuk 12 pegawai lainnya akan diputuskan tingkat sanksinya oleh Cahya.