Tampilan Sirekap Berubah Semalam, KPU Bantah untuk Manipulasi dan Ubah Form C Hasil
Tampilan Sirekab tiba-tiba berubah. Diagram tabulasi suara dihilangkan, diganti form C Hasil. KPU tepis memanipulasi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memperbarui tampilan laman Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap sejak Selasa (5/3/2024) malam. Tabulasi perolehan suara calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif ditiadakan. Namun, kini, Sirekap tetap memuat unggahan formulir C Hasil dari tempat pemungutan suara.
Penelusuran pada laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di laman Pemilu2024.kpu.go.id, Rabu (6/3/2024) pagi ini menunjukkan tampilan antarmuka tidak lagi memuat tabulasi perolehan suara. Diagram lingkaran yang menunjukkan jumlah dan persentase perolehan suara pemilihan presiden hasil konversi dari formulir C Hasil sudah tidak ditampilkan. Begitu pula jumlah perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden di masing-masing provinsi sudah tidak ada.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sementara untuk pemilihan anggota legislatif, Sirekap tidak lagi menampilkan diagram batang perolehan suara 18 partai politik peserta pemilu. Jumlah suara sah parpol dan setiap caleg pun tidak lagi ditampilkan. Publik hanya diberikan menu akses formulir C Hasil yang bisa ditelusuri berdasarkan wilayah pemilihan mulai dari tingkat provinsi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, perubahan tampilan laman Sirekap dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan polemik. Sebab, dalam beberapa hari terakhir, Sirekap justru menimbulkan polemik di masyarakat karena kesalahan konversi sehingga mengakibatkan data anomali di sebagian tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal, Sirekap hanya alat bantu dan alat publikasi rekapitulasi suara, sedangkan penetapan hasil secara resmi tetap berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang. Fungsi utama Sirekap yang sejatinya adalah publikasi foto formulir C Hasil plano pun jarang diakses publik. Sebagian besar hanya melihat jumlah suara yang dikonversi sistem dan ditampilkan dalam diagram.
”Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap kurang akurat dan belum diakurasi oleh operator, akan jadi polemik dalam ruang publik yang justru memunculkan prasangka,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).
Idham menegaskan, penghilangan diagram tabulasi perolehan suara bukan untuk menyembunyikan sesuatu. Pihaknya juga menampik perubahan tampilan Sirekap untuk memanipulasi atau mengubah formulir C Hasil. Sebab, seluruh saksi parpol dan pengawas TPS mendapatkan salinan C Hasil yang sama dari TPS. Seluruh foto formulir C Hasil pun tetap bisa diakses publik di Sirekap.
Pihaknya juga terus mendorong jajaran untuk mempercepat pengunggahan foto formulir C Hasil dari TPS ataupun D Hasil dari rekapitulasi tingkat kecamatan. Sebab, saat ini, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota telah berakhir dan mulai memasuki rekapitulasi di tingkat provinsi.
Sejak tujuh jam setelah Sirekap menampilkan hasil perolehan suara di TPS pada Rabu (14/2/2024), polemik langsung muncul. Publik mulai menemukan perbedaan data yang ditampilkan di Sirekap dengan foto hasil penghitungan suara di TPS dalam formulir C Hasil. Temuan itu diunggah di media sosial dan menimbulkan perbincangan luas.
Tak hanya publik, KPU juga mendeteksi ada kesalahan pembacaan data di ribuan TPS. Selama satu pekan awal penggunaan Sirekap, KPU menemukan data anomali pilpres di 7.474 TPS dan pileg DPR di 12.009 TPS. Temuan data anomali itu kemudian disesuaikan oleh operator sesuai formulir C Hasil.
Ada problem besar jika Sirekap tetap digunakan dalam situasi hari ini.
Pengunggahan data di Sirekap juga sempat dihentikan selama tiga hari, yakni 22-25 Februari. Namun, setelah kembali dilanjutkan, perkembangan pengunggahan data cenderung lambat. Dalam sembilan hari, antara 25 Februari hingga 4 Maret, pembaruan data untuk pilpres hanya bertambah 1,5 persen dan pileg DPR bertambah 2,02 persen.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memberikan saran perbaikan terkait Sirekap ke KPU. Bawaslu meminta KPU lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan input data Sirekap. Sebab, foto formulir C Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.
Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat secara terus-menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara. Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu adalah data rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU RI.
Terakhir, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan diagram data perolehan suara melalui Sirekap. KPU dapat kembali menayangkan informasi data perolehan suara setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam formulir C Hasil secara akurat. Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan pemindaian formulir C Hasil dan mengunggahnya ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
”Ada problem besar jika Sirekap tetap digunakan dalam situasi hari ini,” kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Minggu (18/2/2024).