logo Kompas.id
Politik & HukumRekapitulasi Suara di...
Iklan

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Dihentikan, Muncul Tudingan untuk Akali Suara

Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan terpaksa dihentikan karena adanya surat perintah dari KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Petugas PPK Tanah Abang, Jakarta Pusat, menunjukkan berita acara yang dalam keadaan tersegel saat rekapitulasi suara pemilu presiden, Kamis (9/7/2009).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas PPK Tanah Abang, Jakarta Pusat, menunjukkan berita acara yang dalam keadaan tersegel saat rekapitulasi suara pemilu presiden, Kamis (9/7/2009).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta memberikan penjelasan atas adanya perintah kepada jajarannya di daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Penghentian proses rekapitulasi memantik kecurigaan adanya motif untuk memanipulasi suara hasil pemilu, apalagi tidak ada jaminan keamanan bagi kotak suara yang sudah telanjur dibuka. Namun, KPU membantah tudingan tersebut.

Informasi soal perintah untuk menghentikan proses rekapitulasi diterima oleh calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, Deddy Yevri Sitorus, Minggu (18/2/2024). Penghentian proses rekapitulasi suara disebut dilakukan di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara (Kaltara).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000