Di Tengah Usulan Hak Angket, Indonesia Police Watch Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK
Indonesia Police Watch menuduh Ganjar terima ”cash back” dari beberapa perusahaan asuransi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Police Watch atau IPW melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ganjar diduga memperoleh aliran dana dari gratifikasi dan suap penerimaan cash back atau uang kembali yang dilakukan Direktur UtamaBank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.
Pelaporan ini dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap Ganjar yang sedang menggulirkan usulan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024.
”IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cash back beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng inisial GP diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sugeng menjelaskan, cash back dari perusahaan asuransi ke Supriyatno terkait dengan adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap debitor Bank Jateng yang mendapat kredit dari Bank Jateng sehingga wajib diasuransikan. Para debitor membayar premi kepada asuransi yang ditunjuk Bank Jateng.
IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cash back beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng inisial GP diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar.
Ia mengungkapkan, cash back tersebut diperkirakan nilainya hingga 16 persen dengan alokasi 5 persen untuk operasional Bank Jateng pusat dan cabang; 5,5 persen untuk pemegang saham, yakni pemerintah daerah di Jawa Tengah (Jateng) melalui kepala daerah; serta 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali, yakni Ganjar Pranowo.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK segera menindaklanjuti dengan memverifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat.
Berlebihan dan tak masuk akal
Anggota Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, mengatakan, laporan tersebut perlu dicermati terkait dengan kasus apa dan apa bukti permulaan laporan tersebut.
Ini suatu bentuk pembunuhan karakter. Buat saya, masih tidak jelas, itu sebenarnya yang dilaporkan itu apa masalahnya.
Menurut Maqdir, laporan ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga tidak masuk akal. Selain itu, menjadi bentuk pembalasan terhadap Ganjar yang bicara tentang usulan supaya dilakukan hak angket di DPR.
”Ini suatu bentuk pembunuhan karakter. Buat saya, masih tidak jelas, itu sebenarnya yang dilaporkan itu apa masalahnya. Tidak layak masalah-masalah politik dicampur aduk dengan persoalan hukum. Kalau ada masalah politik, ya, selesaikan dengan cara-cara politik, bukan menggunakan aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti orang,” kata Maqdir.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan Ganjar bukan hanya sekadar urusan Ganjar, melainkan juga urusan Republik ini, mengingat hak angket tersebut terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Pelaporan terhadap Ganjar ke KPK ini tidak hanya melanggar asas demokrasi, kata Maqdir, tetapi juga sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang dilakukan pemerintah.
Maqdir mengatakan, TPDK akan mencoba melihat laporan ini untuk menentukan sikap dengan jelas. TPDK tidak akan langsung menyikapi sesuatu yang masih tidak begitu jelas.
Ia mengakui, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan ke KPK. Namun, jangan sampai hak tersebut disalahgunakan untuk sekadar ingin terkenal atau memengaruhi supaya terjadi suatu keadaan tertentu. Itu tidak layak dilakukan, apalagi oleh para intelektual. ”Penegakan hukum kita ini bukan tempat buang sampah,” katanya menegaskan.