Dilaporkan IPW ke KPK, Ganjar Bantah Terima Gratifikasi
”Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi seperti yang dia (IPW) laporkan,” ujar Ganjar Pranowo.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, membantah tuduhan Indonesia Police Watch terkait penerimaan gratifikasi dan suap dari Direktur Utama Bank Jawa Tengah periode 2014-2023 Supriyatno. Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga laporan itu tak terlepas dari sikap Ganjar yang belakangan terus menyuarakan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi semasa menjabat Gubernur Jawa Tengah. Ganjar diduga memperoleh aliran dana dari gratifikasi dan suap penerimaan cash back atau uang kembali yang dilakukan Direktur Utama Bank Jawa Tengah periode 2014-2023 Supriyatno.
Terhadap tuduhan itu, Ganjar membantahnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi sebagaimana laporan IPW ke KPK.
”Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi seperti yang dia (IPW) laporkan,” ujar Ganjar melalui pesan singkat, Selasa (5/3/2024).
Secara terpisah, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, melihat laporan IPW ke KPK ini sebagai suatu gerakan politik, bukan murni gerakan untuk menegakkan keadilan. Menurut dia, saat pemilu belum berakhir seperti sekarang, banyak hal bisa terjadi. Salah satunya upaya mendiskreditkan Ganjar.
”Dugaan kami, ini ada ketidaksukaan dari berbagai pihak yang kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik, dengan melaporkan Dirut Bank Jateng dan kemudian berimbasnya ke Pak Ganjar,” ucap Chico.
Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi seperti yang dia (IPW) laporkan.
Lagi pula, lanjut Chico, laporan ini terkesan dipaksakan. Jika merujuk ke laman resmi IPW, fungsi pengawasan IPW lebih mengarah ke Polri. ”Jadi, ini terlihat sekali, sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini,” tuturnya.
IPW melaporkan Ganjar ke KPK karena diduga memperoleh aliran dana dari gratifikasi dan suap penerimaan cash back atau uang kembali yang dilakukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, jumlah dana yang diterima lebih dari Rp 100 miliar.
Sugeng menjelaskan, cash back dari perusahaan asuransi ke Supriyatno terkait dengan adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap debitor Bank Jateng yang mendapat kredit dari Bank Jateng sehingga wajib diasuransikan. Para debitor membayar premi kepada asuransi yang ditunjuk Bank Jateng.
Ia mengungkapkan, cash back tersebut diperkirakan nilainya hingga 16 persen dengan alokasi 5 persen untuk operasional Bank Jateng pusat dan cabang; 5,5 persen untuk pemegang saham, yakni pemerintah daerah di Jawa Tengah melalui kepala daerah; serta 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali, yakni Ganjar Pranowo.