logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Belum Berencana Cabut...
Iklan

DPR Belum Berencana Cabut Revisi UU Pilkada, Putusan MK Masih Dikaji

Rencana merevisi UU Pilkada untuk mempercepat jadwal pilkada masih akan berlanjut meski MK melarangnya.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
Suasana rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat belum berencana mencabut revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang bertujuan untuk memajukan jadwal Pilkada 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni November 2024, masih akan dikaji kembali.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU No 10/2016 tentang Pilkada masih berjalan sesuai dengan prosedur. Akhir November lalu, DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada yang bertujuan untuk memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024 itu menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR. Usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada pemerintah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000