logo Kompas.id
Politik & HukumMeski Konstitusional, Empat...
Iklan

Meski Konstitusional, Empat Hakim MK Nilai Pembentukan UU Kesehatan Cacat Formil

Diwarnai pendapat berbeda dari empat hakim konstitusi, MK menyatakan, pembentukan UU Kesehatan tidak cacat formil.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar agenda sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar agenda sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Suara sembilan hakim konstitusi terbelah saat menilai konstitusionalitas proses pembentukan Undang-Undang atau UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus atau sapu jagat. Lima hakim menilai proses pembentukan UU Kesehatan sudah konstitusional meskipun tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Daerah. Sementara itu, empat hakim lainnya menilai pembentukan UU Kesehatan cacat formil sehingga harus dibatalkan secara keseluruhan.

Empat hakim konstitusi yang menilai pembentukan UU Kesehatan cacat formil adalah Suhartoyo, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra yang saat ini adalah Wakil Ketua MK, Enny Nurbaningsih yang merupakan juru bicara MK, dan Ridwan Mansyur. Sementara itu, lima hakim konstitusi yang setuju dengan pengundangan UU Kesehatan adalah Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Guntur Hamzah.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000