KPU Diperiksa DKPP, Rapat Pleno Penghitungan Suara Langsung Diskors
Rencananya, rapat pleno rekapitulasi nasional perhitungan suara kali ini akan dimulai dari hasil pemilu di luar negeri.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024. Namun, rapat pleno yang baru dibuka itu terpaksa diskors.
Hal ini karena para ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikuti sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024. Rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, tersebut dibuka Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 10.00.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Rapat dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Turut hadir Anggota Badan Pengawas Pemilu Herwyn Malonda dan Lolly Suhenty serta para saksi peserta pemilu, mulai saksi para pasangan calon presiden-wakil presiden hingga saksi partai politik.
Kegiatan diawali pembacaan tata tertib rapat pleno dan pemeriksaan nama saksi yang diberi mandat oleh tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden serta saksi dari para partai politik.
Namun, Hasyim kemudian menyampaikan bahwa semua anggota KPU telah dijadwalkan untuk mengikuti sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pukul 09.00. Sebelum menghadiri sidang DKPP, KPU akan lebih dahulu membuka rapat pleno.
Rapat pleno pun kemudian diskors sejak pukul 10.30. Rapat pleno akan dilanjutkan kembali setelah jajaran anggota KPU selesai mengikuti sidang DKPP. ”Kami mohon maaf dan mohon izin, untuk kita skors lebih dahulu karena bertujuan mengikuti sidang sebagai teradu di DKPP,” ujar Hasyim.
Kami mohon maaf dan mohon izin, untuk kita skor lebih dahulu, karena bertujuan mengikuti sidang sebagai teradu di DKPP.
Menurut rencana, rapat pleno rekapitulasi nasional penghitungan suara kali ini akan dimulai dari hasil pemilu di luar negeri. Sebanyak 127 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara. Dari total 128 PPLN itu, hanya Kuala Lumpur, Malaysia, yang akan melakukan pemungutan suara ulang.
”Untuk kesempatan rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara itu akan kita mulai dari PPLN, pemilu di luar negeri, karena yang sudah relatif siap. Dari 128 PPLN, sudah hadir 120,” ujar Hasyim.
Seperti diketahui, penyampaian rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara secara nasional dilakukan mulai 22 Februari hingga 20 Maret oleh KPU RI. KPU RI memiliki waktu paling lama 35 hari seusai pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.
Sebelumnya, telah dimulai rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari hingga 5 Maret. Kemudian pada 19 Februari hingga 10 Maret, rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.
Sidang pemeriksaan
Secara terpisah, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Perkara itu diadukan Rico Nurfiansyah Ali terhadap Ketua dan Anggota KPU sebagai para teradu yang dinilai tidak akuntabel dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
”Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.