logo Kompas.id
Politik & HukumDKPP Nyatakan Ketua dan...
Iklan

DKPP Nyatakan Ketua dan Anggota KPU Langgar Etik dalam Aduan Terkait Pendaftaran Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik.

Oleh
DEFRI WERDIONO, IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Sidang pembacaan putusan perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu ketua dan anggota KPU, Senin (5/2/2024), di Jakarta.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sidang pembacaan putusan perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu ketua dan anggota KPU, Senin (5/2/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Senin (5/2/2024), menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. DKPP menyatakan tindakan ketua dan anggota KPU menindaklanjuti putusan MK sudah sesuai konstitusi. Namun, ada tindakan para teradu yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Terkait dengan hal itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Putusan dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito serta J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota majelis. Hadir dalam sidang yang berlangsung secara hibrida itu pihak pengadu dan kuasa hukum pengadu. Sementara pihak dari KPU hadir secara daring.

Sebelumnya, tujuh unsur pimpinan KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Para pengadu mendalilkan KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.

Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU No 19/2023 masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

Baca juga: Di Sidang DKPP, KPU Nyatakan Pendaftaran Gibran Sesuai Aturan

Sidang pembacaan putusan perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu ketua dan anggota KPU, Senin (5/2/2024), di Jakarta.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sidang pembacaan putusan perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu ketua dan anggota KPU, Senin (5/2/2024), di Jakarta.

Meski kecewa dengan putusan hakim yang hanya memberikan sanksi peringatan keras, kuasa hukum dalam perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Sunan Diantoro, menyatakan komisioner KPU telah melanggar kode etik atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. ”Dengan begitu, terbukti dan jelas Gibran mengakibatkan beberapa lembaga negara rusak dan orang-orang di dalamnya dinyatakan melanggar etik. Kita tentu ingat MK dan hakimnya dinyatakan melanggar etik berat, dan sekarang KPU dinyatakan melanggar etik meski kami kecewa. Harusnya komisioner dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.

Kuasa hukum pengadu lainnya, Patra M Zen, mengatakan, Ketua KPU mestinya dijatuhi sanksi berat karena sebelumnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir pada April 2023. ”Kalau hari ini diberi peringatan yang sama, besok KPU curang melanggar kode etik lagi, maka peringatan keras lagi. Tidak selesai-selesai ini. Jadi, kami sampaikan semestinya putusan khusus terhadap Ketua KPU adalah peringatan keras terakhir dan pemberhentian,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan mengomentari putusan tersebut karena merupakan kewenangan penuh dari DKPP. Terlebih dalam konstruksi Undang-Undang Pemilu, KPU berada pada posisi teradu dalam sidang DKPP.

Dalam setiap persidangan perkara itu, ia dan enam unsur pimpinan KPU selalu mengikuti proses persidangan dan memberikan argumentasi jawaban, keterangan, serta alat bukti terkait.

Pelanggaran tata kelola administrasi

Dalam pertimbangannya, majelis DKPP menyatakan, dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 disebutkan, ”oleh karena jabatan kepala daerah baik provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilu, sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi ”berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Lebih lanjut, ”ketentuan Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya...”.

Menurut majelis DKPP, berdasarkan ketentuan tersebut, para teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. ”Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” kata anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan.

Iklan

Hanya, dalam pemeriksaan, diketahui dalam melaksanakan putusan MK, para teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Para teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU No 19/2023 tentang Pencalonan Pilpres sebagai tindak lanjut Putusan MK No 90/2023. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Adapun pasal itu, antara lain, mengatur dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat mengajukan rancangan PKPU di luar program penyusunan rancangan PKPU, di mana keadaan tertentu itu salah satunya mencakup pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Para teradu seharusnya juga segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (4) UU Pemilu 2017 yang mewajibkan KPU dalam membentuk PKPU terkait tahapan pemilu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurut majelis, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa para teradu justru menerbitkan surat nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Oktober 2023. ”Para teradu berdalih tindakan itu sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 14 huruf c UU Pemilu yang menyatakan KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat,” kata majelis.

Namun, majelis menganggap alasan itu tidak relevan karena ketika suatu putusan MK telah dimuat dalam berita negara RI, maka setiap orang dianggap sudah mengetahui. Teradu, menurut majelis, baru mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023 atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan.

Majelis juga menyatakan, tindakan para teradu dalam menindaklanjuti putusan MK dengan bersurat lebih dahulu kepada pimpinan partai politik tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah PKPU No 1/2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU.

”Tindakan para teradu yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” kata majelis.

Menurut majelis, para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah putusan MK karena telah terjadi perubahan terhadap syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Terlebih, PKPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara kerja KPU dalam menerima pendaftaran bakal capres dan cawapres pascaputusan MK.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Pada tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024, para teradu menggunakan PKPU No 19/2023 untuk kegiatan pendaftaran pasangan bakal calon dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan bakal calon yang belum memedomani Putusan MK No 90/2023. Sementara PKPU No 23/2023 tentang Perubahan atas PKPU No 19/2023 digunakan untuk kegiatan penetapan pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024 yang memedomani Putusan MK No 90/2023.

Para teradu, menurut majelis DKPP, juga menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 17 Oktober 2023. Dalam konsiderans menimbang disebutkan, untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan tanggal 16 Oktober 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden sehingga menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

”Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan pedoman teknis,” kata majelis DKPP.

Berdasarkan uraian itu, DKPP berpendapat, para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para teradu melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, majelis juga menyatakan, tindakan teradu yang menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 27 Oktober 2023 tidak lazim karena dilakukan tidak berkesesuaian dengan prinsip hukum administrasi. Seharusnya para teradu menerbitkan berita acara sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh setiap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, majelis menilai teradu melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP No 2/2017.

”Ke depan para teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat,” kata majelis.

Sidang pembacaan putusan perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu ketua dan anggota KPU, Senin (5/2/2024), di Jakarta.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sidang pembacaan putusan perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu ketua dan anggota KPU, Senin (5/2/2024), di Jakarta.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000