Kerja Tinggal 8 Bulan, Hadi dan AHY Diminta Perhatikan Rekomendasi Tim Reformasi Hukum
Rekomendasi telah disampaikan kepada Presiden dan menteri/kepala lembaga, tetapi belum ada yang ditindaklanjuti.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di sisa masa kerja Kabinet Indonesia Maju yang tinggal delapan bulan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono diharapkan memperhatikan sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan Tim Percepatan Reformasi Hukum. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Presiden dan menteri/kepala lembaga yang bertanggung jawab, tetapi belum ada yang ditindaklanjuti.
Sehari setelah dilantik sebagai menteri, Hadi menemui Mahfud MD, Menko Polhukam sebelumnya, di kediaman Mahfud di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Seusai menemui Mahfud dalam pertemuan tertutup, Hadi menyampaikan, dirinya dan Mahfud membicarakan berbagai permasalahan terkait politik, hukum, dan keamanan yang belum dan sedang ditangani Kemenko Polhukam.
Mahfud mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam pada awal Februari lalu karena mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Hadi mengungkapkan, saat menjabat Menteri ATR/Kepala BPN, dirinya telah berkoordinasi dengan Mahfud terkait persoalan pertanahan. Hadi pun menyatakan sudah diberikan gambaran dan arahan oleh Mahfud terkait persoalan di Kemenko Polhukam. Hal itu meliputi penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan pemenuhan hak bagi korban dari kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Namun, Hadi enggan merincinya.
Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut, menurut Hadi, saat ini sudah ada peta jalannya di Kemenko Polhukam. Hadi pun mengungkapkan, jika ada persoalan yang belum selesai dalam waktu delapan bulan ke depan di sisa pemerintahan Presiden Jokowi, bisa diselesaikan oleh menteri di pemerintahan berikutnya. Ia juga memastikan kondisi Indonesia aman dan damai pascapemilu.
Di kesempatan yang sama, Mahfud mengaku tidak memberikan kiat-kiat khusus kepada Hadi dalam menangani persoalan di Kemenko Polhukam. Ia sudah tahu bahwa Hadi sangat cakap dalam menyelesaikan tugas. Mahfud hanya memberikan substansi terkait permasalahan yang ada di Kemenko Polhukam. Sama dengan Hadi, Mahfud juga tak merinci substansi permasalahan tersebut.
Jika ada persoalan yang belum selesai dalam waktu delapan bulan ke depan di sisa pemerintahan Presiden Joko Widodo, bisa diselesaikan oleh menteri di pemerintahan berikutnya. (Hadi Tjahjanto)
Sementara itu, Kamis, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Agus yang dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN menggantikan posisi Hadi yang diangkat sebagai Menko Polhukam ini mengisi perjalanan dinasnya di Sulut untuk meresmikan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow bersama Presiden Jokowi. Di Sulut, ia disebut juga membagi-bagikan sertifikat tanah ke masyarakat setempat.
Agus berangkat ke Sulut setelah 10 menit memimpin rapat yang diikuti pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat lalu dilanjutkan dengan arahan dari Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
Sebelum berangkat, Agus memberikan pesan dan instruksi kepada jajaran kementerian yang dipimpinnya. ”Saya sudah titip pesan kepada wamen dan sekretaris jenderal (Kementerian ATR/BPN), tolong tetap dijalankan rapat pimpinan ini. Saya ingin mendapatkan resumenya. Kalau sudah ada (catatannya), saya akan mempelajari sambil jalan segera setelah kegiatan selesai di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Perampasan aset
Direktur Eksekutif Kemitraan yang juga mantan Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam Laode M Syarif mengungkapkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada akhir 2023. Namun, rekomendasi itu belum ditindaklanjuti oleh Presiden dan menteri/kepala lembaga yang bertanggung jawab.
”Rekomendasi-rekomendasinya menyangkut antikorupsi, reformasi sektor peradilan, sistem pembuatan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Dalam rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diperoleh Kompas, di antaranya, disebutkan bahwa upaya revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk periodisasi hakim konstitusi perlu ditolak. Independensi dan integritas MK diminta dikembalikan melalui penguatan sistem seleksi hakim konstitusi dengan melibatkan ahli dan masyarakat sipil.
Laode berharap agar Hadi menjalankan rekomendasi tersebut serta melanjutkan dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan.
Untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi direkomendasikan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dipercepat melalui proses partisipasi yang bermakna. Soal HAM juga direkomendasikan agar perlindungan bagi pembela HAM diperkuat melalui pengaturan di dalam undang-undang. Lembaga terkait HAM juga diperkuat, seperti memastikan independensi, profesionalisme anggotanya, dan kecukupan anggaran.
Laode pun berharap agar Hadi menjalankan rekomendasi tersebut serta melanjutkan dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan. Hadi juga diharapkan menyelesaikan masalah dukungan aparat di persoalan pertambangan.
Atasi konflik lahan
Terhadap Agus selaku Menteri ATR/Kepala BPN, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University yang juga Ketua Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam Tim Percepatan Reformasi Hukum, Hariadi Kartodihardjo, berharap agar Agus dalam delapan bulan ini menjalankan percepatan pengakuan masyarakat adat yang berada dalam kewenangan ATR/BPN, di luar kawasan hutan negara.
”Kedua, mengevaluasi/menghentikan perizinan sektor-sektor penggunaan tanah yang telah, sedang, dan akan dijalankan dan berpotensi konflik (ditetapkan zona status quo) sampai pemerintah menetapkan status penguasaan ini sejalan dengan pertimbangan penyelesaian konflik yang sudah ada dan pencegahan konflik baru,” kata Hariadi.
Di samping itu, percepatan penyelesaian pembuatan dan prosedur penggunaan ”Satu Peta” sebagai rujukan data utama untuk pencegahan dan penyelesaian konflik serta perencanaan pengelolaan sumber daya alam perlu menjadi prioritas. Hariadi menegaskan, instrumen ”Satu Peta” tersebut pasti diperlukan untuk mencegah konflik.