Hadiri Sidang di Banjarmasin, Napi Korupsi Mardani Maming Singgah di Surabaya
Beredar tangkapan layar tiket elektronik atas nama Mardani Maming, terpidana korupsi, dari Banjarmasin ke Surabaya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, disebut menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selain Banjarmasin, bekas Bupati Tanah Bumbu itu juga terekam singgah di Surabaya, Jawa Timur. Namun, belum ada pihak yang memberikan penjelasan mengenai perjalanan Mardani ke Surabaya seperti tertera dalam tiket penerbangan elektronik.
Sebelumnya beredar tangkapan layar tiket elektronik penerbangan atas nama Mardani H Maming yang melakukan perjalanan dari Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, menuju Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Senin (19/2/2024). Di dalam tiket tersebut tertera waktu keberangkatan pada pukul 19.40 Wita dan kedatangan pada pukul 19.45 WIB.
Selain nama Mardani, tertera pula nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Adapun maskapai yang digunakan adalah Citilink.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Edward Eka Saputra membenarkan adanya perjalanan yang dilakukan Mardani. Menurut Deddy, berdasarkan keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Mardani secara resmi menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Perjalanan Mardani juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. ”Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan petugas lapas,” kata Deddy.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai kota tujuan penerbangan, yakni dari Banjarmasin ke Surabaya, Deddy tidak menjawab. Selama ini, Mardani menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.
Mardani H Maming adalah Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar atau dua tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Mardani dalam periode waktu 2014-2020 didakwa menerima suap atau gratifikasi berupa uang dan barang mewah dari pihak PT PCN.Mardani menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, informasi mengenai aktivitas Mardani di luar penjara harus seizin petugas lapas. Pemberian izin itu bisa terkait dengan kebutuhan untuk proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
Sebagai warga binaan, lanjut Ali, yang bersangkutan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas. Hal itu merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan. Terlebih, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Di sisi lain, KPK juga menemukan tingginya risiko terjadinya korupsi dalam pengelolaan lapas. KPK pun pernah melakukan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin. ”Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini seharusnya menjadi alert bagi Ditjen Pemasyarakatan untuk melakukan perbaikan tata kelolanya agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," kata Ali.