Mantan Bupati Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar atau dua tahun penjara.
Vonis terhadap Mardani dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat hakim anggota, yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno.
”Terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Heru saat membacakan amar putusan.
Dalam dakwaan alternatif pertama, Mardani disebut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Mardani dalam kurun waktu 2014-2020 didakwa menerima suap atau gratifikasi berupa uang dan barang mewah dari pihak PT PCN.
Karena itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Mardani membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar, serta merampas barang bukti jam tangan mewah merek Richard Mille. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
”Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Heru.
Mendengar amar putusan itu, Mardani didampingi penasihat hukumnya, yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, menyatakan keberatan. Dia merasa tidak bersalah.
”Terima kasih Yang Mulia, apa yang disampaikan kepada saya oleh Yang Mulia, yang mana dianggap korupsi, itu adalah pendapatan perusahaan kami yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semua menjadi fitnah kepada diri saya,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2019-2022 itu.
Mardani juga menyampaikan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim. ”Saya akan meminta hak saya karena diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir. Saya akan berkonsultasi dengan tim hukum saya. Nanti akan saya putuskan, Yang Mulia,” ujar politisi PDI-P itu.
Putusan diapresiasi
Jaksa KPK Budhi Sarumpaet selaku penuntut umum mengapresiasi putusan majelis hakim karena tidak jauh berbeda dengan tuntutan dan dakwaan dari jaksa. Pada Jumat (9/1/2023), jaksa menuntut terdakwa Mardani dengan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda Rp 700 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118,75 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
”Kami dari KPK sangat mengapresiasi apa yang menjadi putusan majelis hakim karena dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sangat detail memberikan pendapat dan argumentasi secara hukum mengenai pertimbangan-pertimbangan hukum. Semua berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan didukung alat bukti yang kami ajukan di persidangan,” katanya.
Mengenai besaran uang pengganti, menurut Budhi, sebetulnya tidak ada perbedaan antara dakwaan jaksa dan hakim. Hanya saja, majelis hakim memisahkan antara suap atau gratifikasi berupa uang dan berupa barang yang diterima terdakwa.
”Barang bukti jam tangan sudah dinyatakan dirampas untuk negara. Jadi, tidak ada perbedaan antara Rp 110 miliar dan Rp 118 miliar,” ujarnya.
Budhi menyatakan akan melaporkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin kepada pimpinan KPK sembari menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak atas putusan pengadilan tersebut. Ia juga memandang putusan ini sudah cukup adil atau memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengikuti persidangan ini sehingga proses persidangan berjalan lancar dan aman sampai putusan dibacakan,” katanya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Mardani digelar secara hibriddan disaksikan banyak orang di Banjarmasin. Selama persidangan berlangsung, aparat kepolisian berjaga ketat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.