Bantah Penanganan Kasus BTS 4G Stagnan, Kejagung Sebut Tengah Usut Korporasi
Kejaksaan Agung bantah penyidikan kasus BTS 4G stagnan. Namun, bantahan itu dinilai normatif.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung membantah penyidikan terhadap perkara korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika terhenti. Saat ini Kejaksaan Agung justru tengah mengembangkan penyidikan ke sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Minggu (18/2/2024), membantah informasi mengenai penghentian penyidikan perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Sebab, lanjut Ketut, sepanjang alat bukti cukup, siapa pun akan diperiksa dan didalami.
”Tidak benar bahwa (penyidikan yang) kami (lakukan) stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud,” kata Ketut.
Menurut Ketut, hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan untuk melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan menara BTS 4G. Pengembangan kepada pihak korporasi tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan keuangan negara. Sebab, kerugian negara akibat kasus korupsi proyek tersebut tergolong besar, mencapai Rp 8,032 triliun.
Pada proyek pembangunan menara BTS 4G terdapat tiga konsorsium perusahaan yang berkontrak dengan Bakti Kemenkominfo untuk menggarap proyek yang terbagi dalam lima paket pekerjaan. Kemudian, di bawahnya terdapat puluhan perusahaan subkontraktor yang tidak mendapat kontrak langsung dengan Bakti Kemenkominfo. Direktur PT Basis Utama Prima yang merupakan perusahaan subkontraktor, yakni Muhammad Yusrizki, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Oleh karena itu, Ketut memastikan, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Namun, untuk penetapan tersangka baru menjadi kewenangan penyidik dengan bergantung pada alat bukti yang bisa terungkap dalam penyidikan dan persidangan. ”Dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain,” ujarnya.
Tidak serius
Meski demikian, bantahan dan penjelasan Kejagung tersebut diragukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Pernyataan Kejagung dinilai normatif dan tidak sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan untuk melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan menara BTS 4G.
Menurut Kurniawan, dalam kasus tersebut penyidik Kejagung bisa dengan cepat menangkap sosok yang disebut telah menerima uang, yakni Sadikin dan Achsanul Qosasi. Namun, terhadap sosok yang lain, seperti Nistra Yohan dan Windu Aji, Kejagung terlihat lamban bahkan ogah-ogahan.
”Ini bukan persoalan mampu atau tidak mampu. Saya yakin dengan jaringan intelijen Kejaksaan Agung yang tersebar di seluruh Indonesia, jika penyidik berniat menuntaskan perkara, maka di mana pun Nistra berada, sangat gampang untuk ditangkap. Persoalannya hanya mau atau tidak,” kata Kurniawan.
Menurut Kurniawan, jika Kejagung berniat untuk menunda sementara proses penyidikan kasus tersebut karena ada yang berkontestasi dalam Pemilu 2024, hal itu hanya berlaku bagi Dito Ariotedjo. Diketahui Dito mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Golkar, sedangkan bagi nama atau sosok Nistra, kebijakan Kejagung tersebut tidak berlaku.
Oleh karena itu, lanjut Kurniawan, yang dibutuhkan dari Kejagung adalah keseriusan untuk menuntaskan perkara tersebut. Jangan sampai publik kemudian menilai bahwa perkara tersebut diungkap hanya untuk menekan partai politik tertentu. Sebab, penundaan perkara terhadap Nistra yang diduga terkait dengan Partai Gerindra dan Dito yang terkait Partai Golkar sangat terlihat.
”Apalagi ingatan masyarakat kita sering kali pendek. Begitu ada berita baru, perkara lama ditaruh di bawah lemari,” ujarnya.