logo Kompas.id
Politik & HukumBantah Penanganan Kasus BTS 4G...
Iklan

Bantah Penanganan Kasus BTS 4G Stagnan, Kejagung Sebut Tengah Usut Korporasi

Kejaksaan Agung bantah penyidikan kasus BTS 4G stagnan. Namun, bantahan itu dinilai normatif.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan <i>base transceiver station </i>(BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun, Johnny G Plate, meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun, Johnny G Plate, meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung membantah penyidikan terhadap perkara korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika terhenti. Saat ini Kejaksaan Agung justru tengah mengembangkan penyidikan ke sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Minggu (18/2/2024), membantah informasi mengenai penghentian penyidikan perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Sebab, lanjut Ketut, sepanjang alat bukti cukup, siapa pun akan diperiksa dan didalami.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000