Terima Ratusan Miliar Rupiah, Yusrizki Muliawan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Korupsi menara BTS berlanjut. Yusrizki terima ratusan miliar rupiah uang terima kasih dari berbagai pihak.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, yang juga mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yusrizki disebut telah menerima uang komitmen dari berbagai pihak sebesar Rp 84,1 miliar dan 2,5 juta dollar AS.
Tuntutan terhadap Yusrizki dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bagus Kusuma Wardhana secara bergantian pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Yusrizki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan yang dinilai jaksa telah terbukti tersebut merupakan dakwaan primer terhadap Yusrizki.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Diperintah Menkominfo
Selain itu, Yusrizki juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 61,1 miliar dengan dikurangkan uang yang telah diserahkan Yusrizki kepada penyidik sebesar Rp 4,7 miliar.
Fakta hukum di persidangan, kata jaksa, telah menunjukkan bahwa Yusrizki diperintah bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate untuk menemui Anang Ahmad Latif, Direktur Utama Bakti, dan menyampaikan agar penyediaan sistem daya proyek pembangunan menara BTS 4G diserahkan kepada Yusrizki. Padahal, penyediaan sistem daya merupakan bagian dari pekerjaan utama. Sementara Yusrizki tidak terikat kontrak secara langsung dengan proyek tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dalam kegiatan penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan pendukungnya terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Kemudian Yusrizki menemui tiga konsorsium kontraktor yang mengerjakan lima paket proyek pembangunan BTS 4G tersebut untuk meminta agar penyediaan sistem daya dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin Yusrizki. Dalam rangkaian penyediaan infrastruktur tersebut, Yusrizki dinilai terbukti menerima uang dari berbagai pihak baik dengan total Rp 84,1 miliar dan 2,5 juta dollar AS. Uang yang diberikan kepada Yusrizki tersebut merupakan commitment fee dan ucapan terima kasih dari berbagai korporasi.
”Dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dalam kegiatan penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan pendukungnya terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata jaksa.
Dalam proses penyidikan, Yusrizki menyetorkan uang sebesar Rp 4,7 miliar kepada penyidik. Uang itu dikualifikasi sebagai barang hasil kejahatan.
Terhadap tuntutan itu, Yusrizki mengatakan, ia akan mengajukan nota pembelaan. Nota pembelaan tersebut akan dibacakan pada sidang yang dilakukan pada Senin (19/2/2024) depan.