logo Kompas.id
Politik & HukumTerima Ratusan Miliar Rupiah, ...
Iklan

Terima Ratusan Miliar Rupiah, Yusrizki Muliawan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Korupsi menara BTS berlanjut. Yusrizki terima ratusan miliar rupiah uang terima kasih dari berbagai pihak.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Terdakwa Muhammad Yusrizki seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2024).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Muhammad Yusrizki seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, yang juga mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yusrizki disebut telah menerima uang komitmen dari berbagai pihak sebesar Rp 84,1 miliar dan 2,5 juta dollar AS.

Tuntutan terhadap Yusrizki dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bagus Kusuma Wardhana secara bergantian pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000