Dugaan Kampanye dan Politik Uang Marak Terjadi Jelang Pencoblosan
Dugaan pelanggaran kampanye dan politik uang terus terjadi menjelang pencoblosan di Jawa Barat.
BANDUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama masa tenang di delapan daerah di Jawa Barat. Pelanggaran ini berupa dugaan kampanye dan politik uang kepada pemilih.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung pada Rabu (14/2/2024) memaparkan, pelanggaran kampanye pada masa tenang ditemukan di tiga lokasi. Daerah tersebut adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Kerawang.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Zacky melanjutkan, dugaan pelanggaran politik uang terjadi di lima daerah, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus dugaan politik uang yang terkini diketahui berdasarkan operasi tangkap tangan seorang aparatur sipil negara berinisial OS di Kabupaten Cianjur pada Selasa (13/2/2024). Diduga OS akan membagikan amplop untuk memenangkan seorang calon anggota legislatif di daerah tersebut.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Cianjur menemukan sejumlah amplop di rumah OS. Masing-masing terisi uang Rp 30.000.
”Tujuh dari delapan dugaan pelanggaran ini masih dalam penelusuran. Sementara satu pelanggaran kampanye dalam masa tenang di Kota Bandung sudah terdaftar untuk ditindaklanjuti,” kata Zacky.
Baca juga: Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Tangkap Tangan ASN di Cianjur
Ia menuturkan, Bawaslu juga menertibkan 186.621 alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Penertiban ini melibatkan satuan polisi pamong praja di setiap daerah.
”Seluruh jajaran pengawas di 27 daerah menertibkan 186.621 APK, yang terdiri dari calon presiden dan calon wakil presiden 35.726 alat, partai politik 145.513 alat, dan calon DPD 5.382 alat,” kata Zacky.
Ia mengungkapkan, Bawaslu juga menemukan terdapat beberapa kendala dalam proses pendistribusian logistik pemilu. Kendala itu antara lain gudang penyimpanan yang kurang representatif, kendala cuaca sehingga proses pendistribusian membutuhkan waktu panjang, serta gudang yang mengalami kebocoran.
”Di Kabupaten Majalengka, tepatnya di Kecamatan Dawuan, terdapat satu kotak suara yang basah dan dua kotak suara rusak. Sementara itu, di Kota Bandung, tepatnya di Kecamatan Arcamanik, terdapat kekurangan surat suara sejumlah 141 jenis DPRD Kota Bandung daerah pemilihan IV,” paparnya.
Baca juga: Praktik Politik Uang Terus Terjadi dalam Kampanye di Jabar
Tindak tegas
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Pius Sugeng Prasetyo, berpendapat, pelanggaran pemilu masih akan terus terjadi apabila belum ada sanksi tegas dari Bawaslu. Para pelaku akan terus melakukannya demi mendapat banyak suara.
”Bawaslu jangan takut menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran. Selama ini belum terlihat upaya yang memberikan efek jera bagi pelanggar,” ucap Pius.