Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Tangkap Tangan ASN di Cianjur
Bawaslu menangkap seorang aparatur sipil negara di Cianjur yang diduga membagikan amplop berisi Rp 30.000 jelang pemilu.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu menangkap tangan seorang pegawai negeri sipil berinisial OS di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024) dini hari. Upaya ini berkaitan adanya dugaan politik uang oknum tersebut untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Syaiful Bachri saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan oknum aparatur sipil negara tersebut masih diperiksa di kantor Bawaslu Cianjur.
Ia mengatakan, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan operasi tangkap tangan menemukan sejumlah amplop di rumah oknum ASN tersebut. Setiap amplop berisi uang senilai Rp 30.000.
Syaiful mengatakan, oknum tersebut tidak ditahan tim Sentra Gakkumdu Cianjur. Berdasarkan regulasi, Bawaslu memiliki waktu selama 48 jam untuk mengumpulkan bukti dan klarifikasi terkait dugaan politik yang dilakukan pelaku.
”Diduga oknum tersebut merupakan ASN di Pemkab Cianjur. Kami mendapatkan informasi ini dari Bawaslu Cianjur pada Selasa pagi,” kata Syaiful.
Ia mengungkapkan, diduga oknum ASN ini hendak membagikan uang demi memenangkan seorang calon anggota legislatif. Hal ini berdasarkan temuan sejumlah amplop berisi uang.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan operasi tangkap tangan menemukan sejumlah amplop di rumah oknum ASN tersebut. Setiap amplop berisi uang senilai Rp 30.000.
Warga yang terbukti terlibat politik uang dalam pemilihan umum akan dijerat Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pidana Pemilu. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda senilai Rp 48 juta.
”Kami masih mendalami modus pembagian uang yang dilakukan oknum ASN tersebut. Penanganan kasus ini memakan waktu selama 14 hari," ucap Syaiful.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk memproses pihak-pihak yang terlibat melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Jawa Barat.
”Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan aman dan netral. Masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa mendapatkan intimidasi,” kata Bey.
Terus terjadi
Sebelum temuan kasus di Cianjur pada Selasa ini, Bawaslu Jawa Barat telah menemukan 10 kasus dugaan pelanggaran politik uang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 di enam kabupaten dan tiga kota. Daerah itu adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang. Selain itu, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Bogor.
Oknum ASN ini diduga hendak membagikan uang demi memenangkan seorang calon anggota legislatif. Hal ini berdasarkan temuan sejumlah amplop berisi uang.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Pius Sugeng Prasetyo, berpendapat, pelanggaran pemilu masih akan terus terjadi apabila belum ada sanksi tegas dari Bawaslu. Para pelaku akan terus melakukannya demi mendapat banyak suara.
Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu tegas menyikapi semua pelanggaran. Ketegasan akan menjadi modal baik untuk menjamin pesta demokrasi berjalan dengan ideal.
”Bawaslu jangan takut menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran. Selama ini belum terlihat upaya yang memberikan efek jera bagi pelanggar,” ucap Pius.