logo Kompas.id
Politik & HukumPraktik Politik Uang Terus...
Iklan

Praktik Politik Uang Terus Terjadi dalam Kampanye di Jabar

Bawaslu Jawa Barat mengungkap indikasi politik uang dari 10 orang di tujuh kabupaten dan tiga kota di Jabar. Para pelaku akan terus beraksi apabila belum ada sanksi tegas dari Bawaslu.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
Pengendara melintasi spanduk yang dipasang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Jalan Raya Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/12/2023). Spanduk tersebut berisi imbauan untuk stop politik uang, kampanye hitam, dan hoaks.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pengendara melintasi spanduk yang dipasang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Jalan Raya Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/12/2023). Spanduk tersebut berisi imbauan untuk stop politik uang, kampanye hitam, dan hoaks.

BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak 10 orang diduga memberikan uang hingga berbagai kebutuhan pokok saat berkampanye di Jawa Barat. Kasus itu akan terus terjadi selama belum ada tindakan tegas dari pengawas pemilu.

”Mereka diduga membagikan uang hingga minyak goreng. Hal itu dilakukan calon anggota legislatif dan tim pemenangannya,” ungkap Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Muamarullah di Bandung, Jabar, Kamis (21/12/2023).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Muamarullah memaparkan, indikasi politik uang terjadi di tujuh kabupaten dan tiga kota. Daerah itu adalah Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, dan Sumedang. Selain itu, Kota Bandung, Cimahi, dan Bogor.

Baca juga : Bawaslu Jabar Ungkap 11 Pelanggaran Kampanye di 27 Kabupaten dan Kota

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah saat ditemui di Bandung, Senin (18/12/2023).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah saat ditemui di Bandung, Senin (18/12/2023).

Iklan

”Mereka yang terbukti terlibat akan dijerat Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pidana Pemilu. Pidana penjaranya maksimal 4 tahun dan denda senilai Rp 48 juta,” katanya.

Menurut Muamarullah, politik uang hanya satu dari 11 pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Jabar di semua daerah selama tiga pekan terakhir. Beberapa di antaranya adalah pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi prosedur di 22 daerah, kampanye terbatas tanpa pemberitahuan di 16 daerah, hingga penggunaan tempat ibadah untuk kampanye di 2 daerah.

”Mayoritas 11 dugaan pelanggaran ini dilakukan calon anggota legislatif. Pelanggaran ini tak hanya akan mendapatkan sanksi administratif, tapi juga terancam pidana umum,” paparnya.

Tampak salah satu mobil peserta Kirab Pemilu 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kegiatan ini diikuti perwakilan 18 partai politik sebagai peserta pemilu dan ratusan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara dari 30 kecamatan di Kota Bandung.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Tampak salah satu mobil peserta Kirab Pemilu 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kegiatan ini diikuti perwakilan 18 partai politik sebagai peserta pemilu dan ratusan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara dari 30 kecamatan di Kota Bandung.

Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Pius Sugeng Prasetyo, berpendapat, pelanggar aturan berkampanye masih akan terus beraksi apabila belum ada sanksi tegas dari Bawaslu. Para pelaku akan terus melakukannya demi mendapat banyak suara.

Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu tegas menyikapi semua pelanggaran. Ketegasan akan menjadi modal baik untuk menjamin pesta demokrasi berjalan dengan ideal.

”Bawaslu jangan takut menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran. Selama ini, belum terlihat upaya yang memberikan efek jera bagi pelanggar,” ucap Pius.

Baca juga : Bawaslu Jabar Kaji Pengawasan Sumbangan Uang Prabowo ke Koperasi

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000