logo Kompas.id
Politik & HukumKejagung Masih Kembangkan...
Iklan

Kejagung Masih Kembangkan Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Terjadi pengalihan jalur dari perencanaan awal serta tak ada penetapan trase jalur kereta oleh Kementerian Perhubungan.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penanganan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta Besitang, Sumatera Utara-Langsa, Aceh, tahun 2017-2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sebanyak lima orang di antaranya dari Balai Teknik Perkeretaapian Medan, dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000