Proyek Jalur Kereta yang Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun Seret 6 Orang Jadi Tersangka
Sudah menelan dana pembangunan Rp 1,3 triliun, jalur kereta Besitang-Langsa tidak bisa digunakan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Kasus tersebut terjadi karena pemindahan jalur kereta yang dilakukan tanpa kajian sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (19/1/2024), mengatakan, setelah memeriksa 49 saksi, penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti elektronik dan alat bukti lainnya yang kini sudah dikantongi penyidik.
Keenam tersangka tersebut adalah NSS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017;AGP selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018; AAS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); HH selaku PPK; serta RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
”Kasus ini masih bergulir, tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” kata Kuntadi.
Kasus ini masih bergulir, tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian Medan Kementerian Perhubungan dengan anggaran Rp 1,3 triliun. Namun, penentuan jalur kereta tersebut tidak dilakukan berdasarkan kajian kelayakan sehingga proyek tersebut tidak layak. Selain itu, jalur kereta tersebut dialihkan dari rencana awal serta tidak ada penetapan trase jalur kereta api oleh Kemenhub.
Di sisi lain, kuasa pengguna anggaran proyek tersebut sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan. Dengan demikian, pemenang lelang pekerjaan itu dapat diatur.
Saat ini, penyidik masih menghitung kerugian negara. Untuk sementara, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1,3 triliun, sama dengan nilai proyek tersebut. Sebab, sampai saat ini jalur Besitang-Langsa tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
”Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan,” kata Kuntadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka bisa bertambah
Menurut Kuntadi, kasus ini masih didalami dan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka, baik dari pihak aparatur sipil negara maupun pihak swasta. Terkait kemungkinan pemanggilan Menteri Perhubungan, Kuntadi mengatakan, pihaknya belum berencana atau belum memiliki urgensi untuk memanggilnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, ke-6 tersangka tersebut langsung ditahan untuk memudahkan pemeriksaan. Tersangka AAS, RMY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejagung, AG ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka NSS dan AGP ditahan di Rutan Salemba.