logo Kompas.id
Politik & HukumProyek Jalur Kereta yang...
Iklan

Proyek Jalur Kereta yang Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun Seret 6 Orang Jadi Tersangka

Sudah menelan dana pembangunan Rp 1,3 triliun, jalur kereta Besitang-Langsa tidak bisa digunakan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Penyidik membawa para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023, Jumat (19/1/2024).
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Penyidik membawa para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023, Jumat (19/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Kasus tersebut terjadi karena pemindahan jalur kereta yang dilakukan tanpa kajian sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (19/1/2024), mengatakan, setelah memeriksa 49 saksi, penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti elektronik dan alat bukti lainnya yang kini sudah dikantongi penyidik.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000