Umrah pada 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih
WNI yang tengah beribadah umrah pada 14 Februari 2024 dipastikan akan kehilangan hak pilih.
JAKARTA, KOMPAS — Warga negara Indonesia yang menjalani ibadah umrah pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, dipastikan akan kehilangan hak pilih. Tak hanya itu, warga yang menjalani ibadah haji pada tahun ini juga terancam kehilangan hak pilih jika pemilihan presiden digelar dalam dua putaran. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum diminta untuk mengantisipasi agar jemaah haji tak kehilangan hak pilih.
Perihal hak pilih warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah dan haji tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2023-2024 DPR, Selasa (6/2/2024). Dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, itu anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, meminta penyelenggara pemilu memperhatikan nasib WNI yang sedang umrah dan haji sehingga mereka tetap dapat menggunakan hak pilih selama menjalani ibadah.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Sebelumnya pada Senin (5/2/2024), Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan, WNI yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi bersamaan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu disebabkan pemungutan suara di Jeddah dilakukan lebih awal, yaitu pada 9 Februari 2024.
Selain itu, lanjut Hasyim, ketersediaan surat suara yang terbatas juga tidak memungkinkan jemaah umrah untuk mencoblos. KPU hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Berdasarkan data yang ada, jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. Meski demikian, KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar. ”Dengan kondisi ini, ya, harus kita maklumi (kalau tidak bisa memilih),” ujarnya.
Baca juga: Kiat agar Tak Kehilangan Hak Pilih
Karena itu, Hasyim berharap, para jemaah umrah kembali ke Tanah Air pada 13 Februari agar tetap bisa menggunakan hak pilih di kampung halaman masing-masing. Sementara jemaah yang belum berangkat dapat diberangkatkan setelah 14 Februari 2024 agar dapat melaksanakan pemilu sebelum umrah.
Antisipasi putaran kedua
Dalam rapat paripurna itu, Hidayat Nur Wahid mengingatkan potensi pemilihan presiden (pilpres) digelar dua putaran. Jika potensi itu terjadi, pemungutan suara untuk pilpres putaran kedua digelar bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
”Saya telah berkomunikasi dengan WNI di Mekkah. Mereka menyampaikan tentang potensi akan terjadinya pemilihan presiden putaran kedua yang bertepatan dengan ibadah haji,” tuturnya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengungkapkan, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 247.000 orang. Pada 2024, ada tambahan kuota 20.000 anggota jemaah haji yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Karena itu, KPU diminta untuk mengantisipasi agar WNI yang tengah menjalani ibadah haji tidak kehilangan hak pilih.
”Kami berharap agar KPU dan pemerintah mempersiapkan sebaik-baiknya, apabila kemungkinan terjadinya putaran kedua (pemilu). Kemungkinan itu sangat besar karena sampai sekarang tidak ada survei meyakinkan yang menyatakan bahwa pemilu akan berlangsung satu putaran,” ujar Hidayat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta komisi terkait segera membahas potensi pemungutan suara putaran kedua di musim haji tersebut. ”Kami harapkan, dalam sidang yang akan datang, komisi terkait jemaah haji dapat mempersiapkan segala sesuatu bersama pemerintah untuk mengantisipasi adanya putaran kedua pemilu,” katanya.
Baca juga: Pemilu di Luar Negeri Terancam Kekurangan Surat Suara
Dalam rapat itu, Puan mengumumkan masa reses DPR yang berlangsung mulai besok, Rabu (7/2/2024), hingga Senin (4/3/2024) mendatang. Menurut Puan, karena memasuki masa reses, ada sejumlah agenda DPR yang tertunda. Misalnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa akan dibahas pada rapat paripurna selanjutnya. Demikian juga rapat terkait putaran kedua pemilu dan kaitannya dengan jemaah haji diselenggarakan setelah masa reses DPR.