Pemilu di Luar Negeri Terancam Kekurangan Surat Suara
Bawaslu mengungkapkan, daftar pemilih tambahan dan pemilih khusus di luar negeri bisa melampaui 2 persen.
JAKARTA, KOMPAS — Tingginya jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan dan potensi daftar pemilih khusus luar negeri membuat pemilihan umum di luar negeri terancam kekurangan surat suara. Persoalan surat suara yang tidak tercukupi ini menjadi salah satu titik rawan yang harus segera diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum, selain problem logistik serta keamanan dan ketertiban di tempat pemungutan suara.
KPU telah menetapkan jumlah pemilih yang masih dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) sekitar 1,75 juta jiwa. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPU menyiapkan surat suara cadangan 2 persen dari total daftar pemilih di tiap-tiap tempat pemungutan suara.
Namun, merujuk laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) per Senin (29/1/2024), terdapat 29.938 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) serta 6.939 pemilih yang berpotensi masuk Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Wilayah dengan DPTbLN terbanyak berada di sembilan wilayah, yakni Tokyo (7.034), Taipei (3.002), Kairo (2.489), Osaka (2.368), London (1.463), Riyadh (1.333), Den Haag (1.300), Sydney (1.252), dan Jeddah (1.145). Adapun wilayah dengan potensi DPKLN terbanyak berada di tiga wilayah, yakni Melbourne (2.000), Den Haag (1.500), dan Kuala Lumpur (1.351).
Baca juga: Jamin Hak Pilih WNI di Luar Negeri
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, mengungkapkan, jumlah DPTbLN dan DPKLN berpotensi melampaui jumlah surat suara cadangan yang disiapkan sebesar 2 persen dari total pemilih di tiap-tiap TPSLN. ”Ini harus diantisipasi. Jangan sampai pemilih yang terdaftar dalam DPTLN dan DPKLN tidak bisa gunakan hak pilih,” kata Herwyn dalam konferensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Persoalan lain dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri adalah potensi gangguan keamanan dan ketertiban karena sejumlah TPSLN berada di luar kantor perwakilan RI. ”Ini harus dimitigasi agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan yang berkaitan dengan ketertiban di negara bersangkutan. Apabila ada pelanggaran, ini terjadi di luar wilayah juridiksi Indonesia,” ujar Herwyn.
Gangguan keamanan salah satunya berpotensi muncul di Kuala Lumpur, Malaysia, karena TPSLN berada terpusat di satu tempat. ”Bisa saja pemungutan suara berlangsung lama. Kalau kantor perwakilan (kedutaan besar) itu tidak sanggup, antrean bisa keluar,” ujarnya.
Jumlah DPTbLN dan DPKLN kemungkinan melampaui jumlah surat suara cadangan yang disiapkan sebesar 2 persen dari total pemilih di tiap-tiap TPSLN. Ini harus diantisipasi. Jangan sampai pemilih yang terdaftar dalam DPTLN dan DPKLN tidak bisa gunakan hak pilih.
Herwyn mencontohkan, pada Pemilu 2019, antrean warga Indonesia di Singapura yang hendak menggunakan hak pilihnya mengular hingga di luar area kantor KBRI Singapura. Antrean itu menjalar hingga ke kompleks perumahan sehinga menimbulkan protes warga setempat.
Gangguan keamanan juga bisa muncul karena sejumlah faktor eksternal, misalnya pemilu di Pakistan bersamaan dengan pelaksanaan pemilu negara setempat yang terkenal keras. Di Qatar, penyelenggaraan pemilu bersamaan dengan Final Piala Asia 2023. Adapun di Afghanistan dan Iran pemilu cukup rawan karena berada di daerah perbatasan dengan negara konflik.
”Terkait masalah-masalah ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi masalah. Misalnya, untuk mengantisipasi potensi antrean yang terlalu panjang, diharapkan ada aturan untuk mencegah penumpukan orang di TPSLN,” katanya.
Pemilih ganda
Herwyn juga menyampaikan persoalan pemilih yang kemungkinan muncul. Masalah itu, misalnya, muncul dari New York, Johor Baru, dan Kuala Lumpur. Di New York, terdapat laporan pemilih ganda. Sementara di Johor Baru dan Kuala Lumpur ada laporan terkait perubahan data pemilih mendadak yang awalnya memilih secara langsung di TPSLN berubah menjadi pemilihan dengan pos.
”Penanganan pelanggaran kalau terbukti ini adalah tindak pidana pemilu. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri,” tuturnya.
Menanggapi sejumlah potensi masalah itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU telah mengantisipasi dan menyelesaikan sejumlah masalah. Misalnya, masalah terkait logistik pemilu, saat ini sudah diselesaikan. ”Logistik sudah terkirim semua, baik logistik untuk TPSLN, pengiriman pos, maupun kotak suara keliling,” katanya.
Hasyim menyebutkan, sebenarnya daftar pemilih tetap sudah disusun melalui pemeriksaan berlapis untuk mencegah adanya daftar pemilih ganda. Seluruh DPTLN telah dianalisis, termasuk terkait kegandaan data. ”Namun, kadang terjadi karena cara menulis nama berbeda, huruf berbeda, atau ada nama belakang yang tidak disebutkan,” katanya.
Terkait adanya 198 pemilih ganda di New York, menurut Hasyim, masalah itu sudah diselesaikan. ”Alokasi 198 surat suara yang disebutkan sebagai pemilih ganda batal dikirimkan. Surat suara itu kemudian dialokasikan untuk memenuhi pemintaan pindah memilih,” katanya.
Baca juga: Tak Indahkan Saran Bawaslu, KPU Tetap Kirim Surat Suara Pengganti ke Taipei
Sementara itu, Staf Ahli Hubungan Antarlembaga Kementerian Luar Negeri, Muhsyin Syihab, mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU, Bawaslu, PPLN di 128 wilayah perwakilan, dan Panwaslu di 61 wilayah yang sudah bekerja maksimal untuk menyukseskan pemilu. ”Seperti yang kita tahu, mekanisme sistem pemilu Indonesia begitu kompleks, tantangannya besar. Kami berharap agar masyarakat di luar negeri bekerja sama dengan baik, ikuti aturan yang sudah ditentukan, dan menjalankan hak suara dengan baik dan kooperatif,” katanya.