Jadi Saksi Kasus Syahrul, Kepala Badan Pangan Nasional Dicecar 10 Pertanyaan
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (2/2/2024), memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Arief dicecar sekitar 10 pertanyaan seputar hubungan Badan Pangan Nasional atau Bapanas dengan Kementerian Pertanian atau Kementan.
Seusai pemeriksaan, kepada wartawan, Arief menjelaskan bahwa Bapanas dan Kementan merupakan dua institusi berbeda. ”Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Jadi, institusi yang berbeda dengan Kementerian Pertanian,” katanya.
Arief dilantik sebagai Kepala Bapanas pada 21 Februari 2022 dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dulu, Bapanas memang pernah menjadi eselon I di Kementan. Namun, saat dirinya masuk, kedua institusi telah menjadi lembaga terpisah.
”Terkait Kementan tidak ada hubungannya dengan Badan Pangan Nasional, kecuali saat kami memberikan neraca komoditas, kami menghitung sama-sama. Namun, tidak ada hubungannya antara Kementan dan Badan Pangan Nasional secara struktur karena sudah terpisah,” ucapnya.
Disinggung apakah ada penyetoran uang dari Bapanas ke Menteri Pertanian, Arief mengatakan tidak ada karena keduanya bukan satu institusi. ”Insya Allah tidak ada karena institusi terpisah, anggarannya juga terpisah, kegiatannya juga berbeda, tugasnya juga berbeda,” katanya.
Karena berbeda institusi itulah, menurut Arief, dirinya tidak datang pada pemanggilan pertama. Pasalnya, undangan dari KPK tertuju ke Biro Hukum di Kementan sehingga dilakukan penjadwalan ulang.
Adapun pertengahan Oktober 2023, KPK menetapkan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Syahrul diduga menginstruksikan bawahannya untuk mengumpulan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di Kementan. Uang yang terkumpul itu diduga gunakan Syahrul untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Selain Syahrul, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan M Hatta sebagai tersangka dalam kasus itu.
Bupati Sidoarjo tidak datang
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali yang dipanggil oleh KPK hingga Jumat petang belum datang ke Gedung Merah Putih KPK. Sedianya ia akan dimintai konfirmasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo. Adapun Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menghadiri panggilan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ari dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Selain itu, terkait juga dengan pelibatan tersangka Siska Wati, bekas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN.
”Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” kata Ali Fikri.
Sementara itu, terkait dengan ketidakhadiran Ahmad Muhdlor, Ali Fikri menyampaikan saksi Ahmad Muhdlor menyampaikan konfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwal ulang. ”Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya,” katanya.
KPK juga menggeledah sejumlah tempat, antara lain pendopo dan rumah dinas Bupati Sidoarjo hingga kantor dan rumah Kepala BPPD. Hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait dengan pemotongan insentif pajak dan retribusi dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk bukti elektronik, dan tiga kendaraan roda empat di rumah Kepala BPPD.