logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Laporan Dana Kampanye...
Iklan

Sanksi Laporan Dana Kampanye Tak Tegas, Parpol Anggap Enteng

Jika mengacu UU Pemilu, parpol yang tidak lengkap dan tidak riil membuat laporan dana kampanye bisa didiskualifikasi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Baliho calon anggota legislatif di Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Baliho calon anggota legislatif di Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Sikap Komisi Pemilihan Umum yang tak menjatuhkan sanksi bagi partai politik yang tak serius melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dikritisi. Ketidaktegasan KPU membuat partai asal-asalan melaporkan dana kampanyenya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, kecewa dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memberikan sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak serius melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Menurut dia, dalam acara diskusi daring ”Pura-pura Terbuka: Menyingkap Kepalsuan Laporan Dana Kampanye Parpol” yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (16/1/2024), jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu, parpol yang tidak lengkap dan tidak riil membuat laporan LADK bisa dijatuhi sanksi diskualifikasi.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Pada Minggu (14/1/2024), KPU merilis LADK perbaikan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Dari 18 parpol itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai ketentuan. Dua parpol lainnya, yakni Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dinyatakan sudah lengkap, tetapi belum sesuai ketentuan. Namun, KPU menyatakan tidak akan memberikan sanksi terhadap ketiga parpol itu. Sanksi baru akan dijatuhkan jika parpol sama sekali tidak menyerahkan LADK.

Baca juga: LADK Belum Sesuai Ketentuan, KPU Tak Jatuhi Sanksi PSI, Gelora, dan PPP

Tak sebatas itu, menurut Kahfi, ada indikasi parpol tidak jujur dalam menyampaikan LADK perbaikan. Sebab, walaupun jumlah caleg yang melaporkan LADK perbaikan bertambah, nilai penerimaan dan pengeluaran yang disampaikan sama dengan laporan awal sebelum perbaikan. ”Partai Gelora, misalnya, pada laporan awal itu masih ada 110 calon anggota legislatif yang belum melaporkan LADK. Setelah perbaikan, dan semua caleg menyampaikan laporannya, jumlah penerimaan dan pengeluaran tetap, Rp 5,6 miliar,” katanya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan

Hal itu, menurut Kahfi, tidak logis. Sebab, mayoritas pendanaan kampanye Pemilu 2024 ada di calon anggota legislatif. Hal itu juga mengindikasikan laporan tersebut diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat administratif di KPU.

Namun, sayangnya, Kahfi melanjutkan, dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, tidak ada sanksi terhadap ketidaktertiban dan ketidakjujuran parpol tersebut. Bahkan, parpol yang sampai masa perbaikan LADK-nya selesai masih belum lengkap dan belum sesuai pun juga tidak dijatuhi sanksi. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu, LADK yang tidak lengkap maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan rapat umum, bisa dikenai sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu.

”Parpol menganggap enteng karena ini adalah implikasi dari perbedaan PKPU dengan UU Pemilu. Mekanisme perbaikan yang diterapkan KPU justru membuat parpol tidak serius dalam pelaporan LADK,” imbuh Kahfi.

Iklan

Baca juga: LADK 18 Parpol Belum Lengkap, PSI Laporkan Pengeluaran Kampanye Rp 180.000

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 dipasang di sepanjang jalan layang di kawasan Karet, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 dipasang di sepanjang jalan layang di kawasan Karet, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Kahfi pun berharap ketegasan KPU. KPU seharusnya bisa bersikap tegas terhadap parpol, bukan justru memperpanjang masa perbaikan lagi saat pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Temuan PPATK

Selain soal masalah LADK, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mempertanyakan lambannya Bawaslu dalam menindaklanjuti temuan soal transaksi mencurigakan yang diduga terkait Pemilu 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selama masa kampanye Pemilu 2024, PPATK telah merilis banyak informasi yang penting untuk ditelusuri Bawaslu maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Di antaranya adalah aliran dana senilai Rp 195 miliar dari pihak asing kepada 21 bendahara partai politik.

Baca juga: PPATK: Lonjakan Transaksi Ditemukan pada Rekening Bendahara Parpol dan Caleg

PPATK bahkan menemukan transaksi mencurigakan dari 100 caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) mencapai Rp 51 triliun. Dana tersebut juga terkait dengan aktivitas korporasi yang dimiliki oleh para caleg. Sejumlah nama caleg yang masuk dalam DCT juga diduga terkait dengan bisnis perjudian Rp 3,1 triliun, kasus penambangan ilegal Rp 1,2 triliun, kasus lingkungan hidup lainnya Rp 264 miliar, kasus penggelapan Rp 238 miliar, dan kasus narkotika Rp 136 miliar.

Seira berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. Mereka tidak bisa berdalih bahwa domain pengawasan mereka hanya terbatas pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) saja. Justru, transaksi yang dilakukan di luar RKDK itu adalah modus untuk menyamarkan aktivitas kampanye yang sebenarnya.

Baliho kampanye calon anggota legislatif berjajar di Jalan Boulevard Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/12/2023).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Baliho kampanye calon anggota legislatif berjajar di Jalan Boulevard Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/12/2023).

”Aktivitas di luar RKDK itu memperjelas bahwa ada aliran dana kotor dalam pendanaan politik kita. Jangan terlalu normatif, ini justru sebenarnya momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi,” kata Seira.

Ia berharap Bawaslu dan Sentra Gakkumdu bisa bergerak lebih progresif. Ia menyadari bahwa untuk menindaklanjuti laporan PPATK itu membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Namun, seharusnya hal itu tidak dijadikan alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari PPATK. Sebab, prinsip akuntabilitas dan transparansi selama pemilu akan memengaruhi kualitas demokrasi. Dana-dana kotor yang dihimpun selama pemilu bisa dibarter dengan kepentingan yang kelak dapat merugikan masyarakat.

”KPU dan Bawaslu jangan hanya membela kepentingan partai politik. Kepentingan masyarakat juga harus dibela dan diperjuangkan di sini untuk keberlangsungan demokrasi kita,” tegasnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000