logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Tampung Usulan Pemakzulan ...
Iklan

DPR Tampung Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi

DPR siap menampung usul pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Menanggapi wacana itu, Istana mengembalikannya ke rakyat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU, MAWAR KUSUMA WULAN, NINA SUSILO
· 5 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri), Ketua DPR Puan Maharani (dua dari kanan), dan Ketua DPD La Nyalla Matallitti seusai memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR  dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Presiden Joko Widodo bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri), Ketua DPR Puan Maharani (dua dari kanan), dan Ketua DPD La Nyalla Matallitti seusai memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Selasa (16/1/2024), menampung usulan kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, DPR menilai usulan tersebut juga harus disertai bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi itu datang dari aspirasi sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai Petisi 100. Tokoh-tokoh tersebut diwakili oleh Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Suharto, yang pada Selasa (9/1/2024) pekan lalu mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga mengusulkan pemakzulan Jokowi.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Adapun dugaan kecurangan pemilu itu terkait dengan majunya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam Pemilihan Presiden 2024.

Lihat juga: Puan dan Mahfud MD Tanggapi Wacana Pemakzulan Jokowi

Dilihat urgensinya

Ketua DPR Puan Maharani saat ditemui seusai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, mengatakan, aspirasi apa pun boleh saja disampaikan ke DPR. Namun, hal itu tetap harus dilihat sejauh mana urgensinya.

”Jadi, kita lihat apa urgensinya. Namun, namanya aspirasi, ya harus kami terima,” ujar Puan.

Warga membentangkan sebuah spanduk saat aksi tapa bisa yang digelar di depan rumah dinas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Aksi komunitas warga tersebut terkait dengan isu politik dinasti bersamaan dengan wacana pencalonan salah satu anak Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden pada pemilu mendatang.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Warga membentangkan sebuah spanduk saat aksi tapa bisa yang digelar di depan rumah dinas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Aksi komunitas warga tersebut terkait dengan isu politik dinasti bersamaan dengan wacana pencalonan salah satu anak Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden pada pemilu mendatang.

Puan menegaskan, pemakzulan Presiden tidak bisa asal dilakukan begitu saja. Semua harus melewati proses. Lagi pula, pemakzulan baru bisa dilakukan jika Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.

”Untuk melaksanakan hal tersebut (pemakzulan Presiden), harus terbukti bahwa Presiden itu melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain sebagainya,” ucap Puan.

Dalam UUD 1945, Pasal 7A yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal yang dimaksud Puan itu diatur dalam UUD 1945, Pasal 7A yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 7B disebutkan bahwa usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpandangan, usulan pemakzulan Presiden tersebut harus melalui mekanisme yang ada dan dijalankan dengan baik dan benar. ”Dan, saya pikir, semua aspirasi baik, yang mengusulkan maupun yang menolak, itu juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Namun, sebagai pimpinan DPR dan juga pimpinan teras dari Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah, Dasco memiliki pandangan sendiri mengenai wacana pemakzulan Presiden Jokowi itu. Menurut dia, upaya tersebut terlalu mengada-ada karena Presiden Jokowi telah menunjukkan berbagai keberhasilan selama dua periode pemerintahannya.

”Ya, tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan Presiden Jokowi yang sudah banyak dan sudah terbukti alasan untuk memakzulan, saya pikir terlalu mengada-ada, demikian,” ujar Dasco.

Baca juga: Keraguan di Balik Janji Netralitas Jokowi

Iklan

Tidak mengurus pemakzulan

Sementara itu, Mahfud MD menegaskan, pemakzulan presiden bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik dan DPR. Ia menegaskan kembali bahwa kelompok masyarakat sipil yang menemui dirinya pada Selasa pekan lalu meminta Pemilu 2024 tanpa Jokowi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa urusan pemakzulan Presiden Jokowi bukanlah kewenangan Menko Polhukam. Proses pemakzulan Presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Pemakzulan presiden, lanjut Mahfud, harus diusulkan 2/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

”Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” ucap Mahfud.

Mahfud mengaku tidak pernah mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi, termasuk dalam pertemuan dengan perwakilan Petisi 100. Ia hanya mempersilakan kepada masyarakat sipil untuk membawa usulan tersebut ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam. ”Jadi, apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR. Jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” ujarnya.

Mahfud mengaku tidak pernah mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi, termasuk dalam pertemuan dengan perwakilan Petisi 100.

Secara terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, menyebut bahwa Presiden Jokowi tidak terganggu dengan isu pemakzulan. Ia menegaskan, situasi politik yang memanas jangan sampai memunculkan polarisasi politik.

”Ya tentu beliau (Presiden) tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat, terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh Presiden. Jadi, sama sekali tidak terganggu,” ujar Dwipayana.

Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana

Pihak Istana mengembalikan penilaian terhadap kinerja Presiden kepada masyarakat. Hasil survei dari beberapa lembaga kredibel masih menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan, tingkat keyakinan, dan tingkat kepuasan masyarakat kepada Presiden masih cukup tinggi, di atas 75 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan juga percaya pada kepemimpinan Presiden.

Dalam menghadapi dinamika politik, menjelang Pemilu 2024, Presiden juga tetap bekerja menyelenggarakan pemerintahan. ”Ruang-ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik untuk menyampaikan pendapat sah-sah saja. Tetapi, kita harus mengutamakan hal-hal yang lebih besar, kepentingan nasional. Jangan sampai politik yang terjadi semakin panas, memunculkan politik yang semakin tajam, akhirnya menganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Dwipayana.

Dalam koridor konstitusi, Dwipayana menegaskan bahwa syarat pemakzulan harus melewati mekanisme tiga lembaga. Pertama, pemakzulan harus dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh DPR. Ujian politik kedua adalah Mahkamah Konstitusi, MK harus dilibatkan sebagai lembaga yudikatif. Ujian ketiga, 3/4 MPR harus hadir dan disetujui 2/3 anggota. ”Mekanisme yang ada sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” katanya.

Baca juga: Aroma Rekayasa Silaturahmi Kepala Desa untuk Presiden Jokowi Tiga Periode

Tidak produktif

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, isu pemakzulan tidak produktif dan mengganggu situasi menjelang Pemilu 2024. Selain itu, dia menilai, apresiasi masyarakat kepada Presiden Jokowi masih sangat tinggi sehingga isu tersebut dianggap tidak pas.

”Jangan ada agenda lain-lain yang, menurut saya, tidak produktiflah seperti itu. Tidak produktif bagi masyarakat dan tidak produktif bagi pemerintahan karena concern yang pertama. Presiden masih sangat concern untuk menyelesaikan tugas-tugasnya yang tinggal beberapa bulan. Ini kita gas habis-habisan. Kita gas pol istilahnya untuk menuntaskan berbagai program pemerintah,” kata Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
DOKUMENTASI KANTOR STAF PRESIDEN

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Selain itu, pemerintah sangat konsentrasi mengikuti jalannya pemilu di Indonesia. Moeldoko sekaligus menegaskan, Presiden Jokowi tetap netral dalam menjalankan tugas. Karena itu, pelayanan publik bisa diakses siapa pun tanpa memandang pilihan politiknya.

Dalam Sidang Kabinet pun, menurut Moeldoko, para menteri dari berbagai latar belakang partai politik hadir. Karena itu, semua parpol pendukung semua pasangan calon presiden-calon wakil presiden dipastikan mendengar apabila ada pesan dukungan kepada calon tertentu.

Tudingan ketidaknetralan Presiden Jokowi pun disebut Moeldoko sebagai penilaian subyektif pihak-pihak tertentu. ”Kalau subyektif, yang memperlakukan sebagai subyektif, ya, sulit melihat secara utuh. Tapi, kalau melihatnya secara jernih dari tataran umumnya, ya, itu yang berlaku. Belum-belum sudah punya subyektivitas dalam melihat sesuatu, pasti akan bisa-bisa salah dalam melihat itu,” kata Moeldoko.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000