logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Janji Tetap Produktif Saat...
Iklan

DPR Janji Tetap Produktif Saat Kampanye, Bakal Bahas 19 RUU

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan DPR berkomitmen menunaikan tugas konstitusi di akhir masa tugasnya di 2024.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Ilustrasi. Rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi. Rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Puan Maharani berjanji, masifnya kegiatan kampanye kurang dari sebulan jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak akan mengganggu kinerja DPR, baik dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Menurut rencana, ada 19 rancangan undang-undang yang akan dibahas. Fraksi partai politik yang ada di DPR juga didorong untuk mengawasi kehadiran para anggotanya di Gedung Parlemen.

”Tahun 2024 merupakan tahun terakhir tugas DPR periode 2019–2024, menjadi komitmen bagi kita semua untuk menunaikan tugas konstitusi untuk meninggalkan legacy yang semakin baik dalam menjalankan kedaulatan rakyat,” kata Puan Maharani saat menyampaikan pidato Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang III Tahun 2023-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Baca juga: Kinerja DPR Anjlok di Tengah Masa Kampanye

Melanjutkan pembahasan 19 RUU

Puan mengakui, Masa Sidang III Tahun 2023–2024 yang berlangsung sejak 16 Januari hingga 6 Februari mendatang bertepatan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024. Kurang dari sebulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari, intensitas kampanye partai politik (parpol) pun kian tinggi. ”Walaupun demikian, anggota DPR akan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas konstitusional secara efektif, khususnya dalam merespons hal-hal yang sangat mendesak dan strategis,” ujarnya.

Puan melanjutkan, dalam fungsi legislasi, DPR akan melanjutkan pembahasan 19 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I. Adapun 19 RUU itu terdiri dari 3 RUU usul DPR, 5 RUU usul pemerintah, 3 RUU usul DPD, dan 8 RUU kumulatif terbuka. Selain itu, terdapat 34 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I yang terdiri dari 3 RUU usul DPR, 2 RUU usul pemerintah, dan 29 RUU kumulatif terbuka.

Ketua DPR Puan Maharani saat wawancara khusus dengan <i>Kompas</i> di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua DPR Puan Maharani saat wawancara khusus dengan Kompas di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

”Kompleksitas dalam membentuk undang-undang sangat ditentukan oleh seberapa banyak perbedaan perspektif dan kepentingan antarpihak yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. DPR bersama pemerintah dalam membentuk UU selalu mencari titik temu yang mengutamakan kepentingan negara dan juga memperhatikan aspirasi publik,” tutur Puan.

Selain itu, DPR juga tidak menutup kemungkinan untuk membahas RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, salah satunya RUU Desa. Dalam rapat paripurna, anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan interupsi untuk mengingatkan para pimpinan DPR agar memberikan kejelasan terhadap pembahasan RUU Desa. Meski sudah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada masa sidang sebelumnya, belum ada kejelasan waktu pembahasan.

DPR juga tidak menutup kemungkinan untuk membahas RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, salah satunya RUU Desa.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa para kepala desa dan aparatur desa sangat gencar mendorong pembahasan RUU Desa. Akan tetapi, DPR tidak mau pembahasan RUU tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu. ”Karena di tahun politik, kita tidak mau bahwa revisi UU Desa itu kemudian menguntungkan pada satu atau dua parpol saja di parlemen ini,” ujarnya.

Iklan

Oleh karena itu, Dasco melanjutkan, asosiasi kepala desa dipersilakan untuk meyakinkan seluruh fraksi parpol di DPR tentang urgensi pembahasan RUU Desa. Ia tidak ingin pembahasan urgensi itu hanya dilakukan pada fraksi tertentu saja.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR 2019-2024
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR 2019-2024

Masalah kehadiran

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis hasil riset yang menunjukkan penurunan kinerja DPR, baik di bidang legislasi, anggaran, maupun pengawasan selama Masa Sidang II Tahun 2023–2024. Masa sidang dimaksud berlangsung di tengah tahapan kampanye pemilu. Sementara 521 dari total 575 anggota DPR tercatat kembali mengikuti Pileg 2024.

Catatan Formappi, salah satunya, pada Masa Sidang II, DPR hanya mengesahkan satu RUU menjadi UU. Padahal, pada Masa Sidang I, ada dua RUU yang disahkan. Sepanjang 2023, kinerja legislasi DPR hanya mencapai 13,5 persen dari total 37 RUU yang ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Baca juga: Sanksi Publik Menanti jika Kinerja DPR Tak Membaik

Selain itu, peneliti Formappi Y Taryono menjelaskan, Formappi juga menyoroti kinerja kelembagaan DPR selama Masa Sidang II yang beririsan dengan masa kampanye pemilu. Hal itu di antaranya soal kehadiran anggota DPR pada Rapat Paripurna.

”Secara rata-rata, selama Masa Sidang II hanya 293 orang atau 50,96 persen anggota (DPR) yang menghadiri rapat paripurna, itu pun jika anggota yang izin dimasukkan dalam kategori hadir. Jika yang izin tidak dimasukkan kategori hadir, maka seluruh rapat paripurna pada Masa Sidang II ini tidak ada yang memenuhi kuorum,” ujarnya.

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda salah satunya pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). DPR menyetujui RUU ITE menjadi undang-undang.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna dengan agenda salah satunya pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). DPR menyetujui RUU ITE menjadi undang-undang.

Menurut Taryono, persoalan kehadiran itu penting, sebab mengacu pada Pasal 281 Ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, suatu rapat paripurna harus memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh 50 persen dari seluruh anggota DPR plus satu. Artinya, setidaknya rapat paripurna harus dihadiri 288 anggota DPR.

Memasuki Masa Sidang III, kehadiran anggota DPR pada rapat paripurna juga tak jauh berbeda. Dasco menjelaskan, mengacu daftar hadir pada permulaan rapat paripurna, terdapat 237 anggota DPR yang menandatangani daftar hadir. Sebanyak 54 anggota tercatat izin, tetapi masuk kategori hadir. ”Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” katanya.

Dasco menjelaskan, mengacu daftar hadir pada permulaan rapat paripurna, terdapat 237 anggota DPR yang menandatangani daftar hadir.

Puan tidak memungkiri adanya persoalan kehadiran anggota DPR tersebut. Ia pun mengakui, itu merupakan salah satu tanggung jawab pimpinan DPR untuk bisa terus mendorong ketertiban anggota DPR dalam menghadiri rapat paripurna. ”Tentu saja, nanti kami akan meminta seluruh fraksi untuk bisa mengawal dan kemudian bergiliran meminta seluruh anggotanya hadir di Gedung DPR dalam pembahasan hal-hal yang harus dibahas,” tuturnya.

Namun, menurut Puan, ketidakhadiran anggota DPR tidak selamanya mencerminkan bahwa mereka tidak bekerja. Wakil rakyat juga berkewajiban untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk melaksanakan tugas konstitusional di sana.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000