logo Kompas.id
Politik & HukumPPATK: Lonjakan Transaksi...
Iklan

PPATK: Lonjakan Transaksi Ditemukan pada Rekening Bendahara Parpol dan Caleg

PPATK menemukan transaksi mencurigakan pada 100 caleg peserta pemilu senilai total Rp 51 triliun.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana didampingi jajarannya menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK Tahun 2024, Rabu (10/1/2024).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana didampingi jajarannya menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK Tahun 2024, Rabu (10/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menilai rekening khusus dana kampanye atau RKDK tidak mencerminkan aktivitas sebenarnya. Hasil temuan PPATK, selama masa kampanye pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024, kenaikan transaksi keuangan yang besar justru terlihat pada rekening bendahara parpol ataupun rekening pribadi calon anggota legislatif.

Bahkan, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari 100 calon anggota legislatif (caleg) dengan nilai total Rp 51 triliun.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Jika dilihat dari transaksinya, RKDK memang tidak mencerminkan aktivitas kampanye. Selama kampanye, RKDK cenderung flat (datar). Lalu, kita lihat, aktivitasnya di mana? Ternyata ada di rekening anggota parpol, bendahara parpol, ataupun rekening pribadi caleg,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi dalam acara ”Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK Tahun 2024” di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ivan menjelaskan, dari hasil pemantauan PPATK, rata-rata persentase kenaikan transaksi per partai politik melonjak tajam dari 2.400 persen sampai 4.000 persen dari tahun 2022 ke 2023. Contohnya, transaksi pengurus dan anggota parpol yang semula hanya Rp 1 miliar tiba-tiba melonjak menjadi Rp 10 miliar. Transaksi yang semula Rp 100 juta tiba-tiba menjadi Rp 2 miliar.

Lihat juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye Pemilu 2024

Penerimaan dari luar negeri

Selain itu, PPATK juga menemukan ada transaksi penerimaan dana dari luar negeri oleh bendahara dari 21 partai politik nasional dan lokal. Penerimaan dana dari luar negeri itu tidak terbatas pada bendahara umum parpol, tetapi juga bendahara di semua level kepengurusan parpol, baik di tingkat pusat maupun daerah. PPATK juga menemukan ada kenaikan penerimaan dana dari tahun 2022 ke tahun 2023.

”Pada tahun 2022, penerimaan dana dari luar negeri hanya Rp 83 miliar, sedangkan pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik menjadi Rp 195 miliar,” ujar Ivan.

Dana rata-rata persentase kenaikan transaksi partai politik dari tahun 2022 ke tahun 2023 yang dipaparkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Dana rata-rata persentase kenaikan transaksi partai politik dari tahun 2022 ke tahun 2023 yang dipaparkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

PPATK juga menerima laporan transaksi yang dilakukan calon anggota legislatif yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang total transaksinya mencapai Rp 24 triliun. Transaksi itu meningkat tajam dari tahun 2022 yang hanya Rp 3,8 triliun menjadi Rp 21 triliun tahun 2023.

Mereka juga mencatat transaksi penukaran valuta asing yang meningkat luar biasa tajam pada tahun 2023. Di momentum tahun politik, ada penarikan valuta asing yang dilakukan 177 caleg terkait dengan 18 partai politik peserta pemilu. Total nilai penarikan mencapai Rp 764 miliar. Ada pula penyetoran valuta asing yang dilakukan 75 orang dari 15 partai politik. Adapun total penyetoran mencapai Rp 272 miliar.

Iklan

Laporan transaksi mencurigakan ditemukan PPATK dari 100 caleg dengan nilai total Rp 51 triliun.

Transaksi mencurigakan

Selain nilai agregat yang meningkat selama tahun politik ini, PPATK juga berfokus pada laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana tertentu. Contohnya, orang yang sudah terindikasi korupsi tercatat transaksinya meningkat tajam selama pemilu. Laporan transaksi mencurigakan ditemukan PPATK dari 100 caleg dengan nilai total Rp 51 triliun.

Beberapa kasus terkait dengan transaksi mencurigakan caleg yang ikut dalam kontestasi Pileg 2024 itu juga sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sejumlah nama yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pileg 2024 ada yang terkait dengan bisnis perjudian Rp 3,1 triliun, kasus penambangan ilegal Rp 1,2 triliun, kasus lingkungan hidup lainnya Rp 264 miliar, kasus penggelapan Rp 238 miliar, dan kasus narkotika Rp 136 miliar.

”Itu semua sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum. Pada tahun 2023 lalu, ada 3 laporan kami serahkan kepada Bawaslu, 5 kasus diserahkan ke Polri, 9 kasus ke KPK, 1 kasus ke KLHK, 4 kasus ke Kejaksaan Agung, 6 kasus ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dan 11 kasus ke Bawaslu,” kata Ivan.

Khusus untuk laporan yang sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum ataupun Bawaslu, Ivan menyebut, data dari PPATK sangat detail. Namun, apakah kemudian laporan itu mudah atau tidak ditindaklanjuti, hal itu merupakan ranah dari aparat penegak hukum.

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Ia menyampaikan tugas dari PPATK adalah menjaga agar proses demokrasi tidak tercemari dari uang yang berasal dari tindak pidana. PPATK tidak masuk ke ranah politiknya, tetapi hanya berfokus bagaimana menjaga agar pemilu tidak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum meminta 18 partai politik Peserta Pemilu 2024 memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK). Dari pencermatan terhadap LADK, tidak ada satu pun laporan yang dinyatakan lengkap dan cakupan informasinya sesuai dengan ketentuan, bahkan 199 calon anggota legislatif tidak menyampaikan LADK. Bahkan, ada parpol yang melaporkan pengeluaran kampanyenya baru Rp 180.000, yaitu Partai Solidaritas Indonesia. Hal itu dinilai sebagai salah satu indikator yang menunjukkan ketidakseriusan parpol dalam melaporkan dana kampanye.

Baca juga: Temuan PPATK Jadi Data Pembanding Pengawasan Dana Kampanye

Tak lengkap

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, dari hasil pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK, tidak ada satu pun LADK dari 18 parpol yang status penerimaannya dinyatakan lengkap. Seluruhnya belum melengkapi dokumen penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Sebab, dana kampanye caleg menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dana kampanye parpol yang harus dilaporkan dalam LADK.

”KPU memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki LADK hingga batas akhir 12 Januari,” kata Idham (Kompas, 10/1/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. Selain itu, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000