Diadukan 4 Laporan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Malah Sebut Kurang
Majelis Kehormatan MK segera menangani laporan etik yang sudah masuk, termasuk pengaduan terhadap Anwar Usman.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar rapat klarifikasi terkait enam pengaduan etik yang sudah masuk, termasuk empat di antaranya mengadukan mantan Ketua MKAnwar Usman. Terkait pengaduan tersebut, Anwar siap menghadapinya.
”Tidak apa-apa. Kurang itu (jumlah yang diadukan). Jadi begini, semakin banyak (laporan etik), semakin banyak pahala saya,” kata Anwar saat ditemui seusai sidang pleno khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2023 dan Pembukaan Persidangan MK tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Secara terpisah, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari unsur hakim konstitusi aktif, Ridwan Mansyur, mengungkapkan, ada enam laporan yang harus segera ditindaklanjuti oleh MKMK. Saat ini, pihaknya sedang membuat persiapan, seperti merekap, menelaah, serta menyusun waktu dilakukannya rapat MKMK untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk.
Sebenarnya, enam pengaduan etik tersebut didaftarkan ke MKMK saat lembaga pengawas hakim konstitusi tersebut masih bersifat ad hoc di bawah kepemimpinan Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua MK pertama. MKMK ad hoc tersebut berhasil menangani perkara etik terkait dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengadili syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam kasus tersebut, MKMK menemukan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sehingga dia dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sementara hakim yang lain terkena sanksi ringan berupa teguran.
Beberapa hari sebelum mengakhiri jabatannya, MKMK ad hoc menerima sejumlah pengaduan baru. Mengingat masa kerja yang sudah mendekati akhir, diputuskan bahwa pengaduan etik yang masuk belakangan diserahkan kepada MKMK permanen untuk menanganinya.
Menurut Ridwan, pihaknya akan mengonfirmasi kepada para pengadu apakah akan tetap dengan pengaduannya atau mengubah pendirian/pengaduannya. Kalau pengaduan itu dilanjutkan, MKMK akan meminta agar para pelapor mengubah tanggal atau waktu pengaduan.
Tidak apa-apa. Kurang itu (jumlah yang diadukan). Jadi begini, semakin banyak (laporan etik), semakin banyak pahala saya.
”Kita harapkan penyelesaiannya tidak berlarut-larut sehingga publik tidak menunggu-nunggu apa yang bisa dikerjakan MKMK,” kata Ridwan.
Anwar dilaporkan atas pernyataannya
Sementara itu, Anwar bersikap positif terhadap dinamika MKMK. Menurut dia, pelaporan etik tersebut merupakan bagian dari dinamika hidup yang harus diterima. Ia pun mengembalikan semua hal itu kepada Allah. ”Termasuk putusan Pak Jimly, saya kembalikan ke Allah,” kata Anwar.
Untuk kali ini, Anwar Usman diadukan kembali ke MKMK terkait dengan pernyataannya di dalam jumpa pers saat menanggapi putusan MKMK ad hoc yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran hingga dijatuhi sanksi berat. Saat itu, Anwar merasa dirinya terkena fitnah yang keji serta merasa ada yang ingin membunuh karakternya. Ia juga menyampaikan adanya skenario dalam pembentukan MKMK.
Atas pernyataannya pada 8 November 2023 tersebut, beberapa pihak, seperti advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang didampingi kuasa hukum Eliadi Hulu, melaporkan Anwar ke MKMK. Mereka menilai pernyataan Anwar tersebut tidak elok, khususnya saat menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji terhadapnya.