logo Kompas.id
Politik & HukumPenganiayaan oleh Prajurit TNI...
Iklan

Penganiayaan oleh Prajurit TNI Terulang, DPR: Usut Akar Masalahnya

Komisi I DPR akan mempertanyakan persoalan penganiayaan oleh anggota TNI di Boyolali dan Manado saat rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Tangkapan layar kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga pengantar jenazah yang mengendarai sepeda motor di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/1/2024).
TANGKAPAN LAYAR

Tangkapan layar kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga pengantar jenazah yang mengendarai sepeda motor di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Tindak kekerasan oleh oknum prajurit TNI terhadap warga sipil tak dibenarkan dengan alasan apa pun. Atas dasar itu, peristiwa penganiayaan di Boyolali, Jawa Tengah, dan kemudian terulang di Manado, Sulawesi Utara, harus didalami akar penyebabnya, selain pelakunya harus dihukum. Tak hanya itu, pernyataan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak yang bertendensi membela anggota TNI pelaku kekerasan, dinilai sebagai hal yang keliru dan harus dikoreksi.

Pada Jumat (5/1/2024), terjadi kericuhan antara anggota TNI dan warga pengantar jenazah di Manado. Pemicunya diduga karena bunyi sepeda motor berknalpot bising di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah oknum anggota TNI memukul pengendara sepeda motor.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Peristiwa itu berselang sepekan setelah kejadian penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota TNI terhadap sukarelawan pendukung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali. Peristiwa penganiayaan pun dipicu bunyi sepeda motor berknalpot bising dari sepeda motor yang digunakan sejumlah sukarelawan Ganjar-Mahfud.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mayor Jenderal TNI (Purn) Sturman Panjaitan, prihatin dengan peristiwa di Boyolali dan Manado tersebut. Sebagai purnawirawan TNI, prajurit yang melakukan kekerasan tersebut dinilai sudah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, dan wajib TNI.

”Dari dua kejadian tersebut, kita melihat dengan persis bahwa oknum prajurit tersebut sudah melanggar, baik itu sumpah prajurit, delapan Sapta Marga, dan delapan Wajib TNI,” kata Sturman saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, 15 Anggota TNI Diperiksa

Anggota Komisi I DPR, Sturman Panjaitan (kanan), bergurau dengan Asisten Intelijen KSAL Mayor Jenderal Suaf Yanu Hardani (tengah) dan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letnan Jenderal Rudianto (kiri) di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Anggota Komisi I DPR, Sturman Panjaitan (kanan), bergurau dengan Asisten Intelijen KSAL Mayor Jenderal Suaf Yanu Hardani (tengah) dan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letnan Jenderal Rudianto (kiri) di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Ia menjelaskan, Sapta Marga merupakan tuntutan dalam hidup sehari-hari TNI. Mereka adalah satria Indonesia yang bertanggung jawab, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

Di dalam sumpah prajurit juga ditegaskan bahwa mereka harus menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan negara. Sturman menegaskan, prajurit TNI harus tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

Di dalam Wajib TNI pun telah ditegaskan bahwa mereka harus bersikap ramah tamah terhadap rakyat. Prajurit TNI juga harus menjaga kehormatan di muka umum. Selain itu, mereka juga menjadi contoh dalam bersikap dan kesederhanaan.

”(Prajurit TNI) tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. (Prajurit TNI) menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha dan mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya,” kata Sturman.

Baca Juga: Kebutuhan Membangun SDM TNI yang Profesional

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bersama istrinya, Siti Atikoh, menjenguk sukarelawan pendukung Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan, di RSUD Pandan Arang, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023) malam. Penganiayaan dilakukan oknum TNI ketika para sukarelawan sedang konvoi.
DOKUMENTASI TIM GANJAR PRANOWO

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bersama istrinya, Siti Atikoh, menjenguk sukarelawan pendukung Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan, di RSUD Pandan Arang, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023) malam. Penganiayaan dilakukan oknum TNI ketika para sukarelawan sedang konvoi.

Ia ingin kedua peristiwa tersebut didalami akar permasalahannya untuk mengetahui apa yang terjadi di baliknya. Apalagi, saat ini sedang memasuki tahun politik sehingga peristiwa itu bisa diinterpretasikan terkait kepentingan politik.

Iklan

Terkait dengan dorongan pemanggilan terhadap Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, kata Sturman, pimpinan Komisi I masih mempertimbangkannya. Ia berharap, persoalan ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya dengan aturan yang ada.

Sementara anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan, Komisi I menyerahkan dua persoalan tersebut kepada Polisi Militer TNI AD untuk menelisiknya apakah ada pelanggaran pidana atau justru diprovokasi oleh pihak tertentu yang hanya ingin membuat keonaran. Komisi I saat ini masih reses, maka persoalan ini baru akan dipelajari lagi saat kembali bersidang.

Dari dua kejadian tersebut, kita melihat dengan persis bahwa oknum prajurit tersebut sudah melanggar, baik itu sumpah prajurit, delapan Sapta Marga, dan delapan Wajib TNI.

Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, konflik antara warga sipil dan anggota TNI bukan hal yang baru. Meskipun demikian, persoalan ini bukan berarti bisa dimaklumi sebagai sesuatu yang rutin dan biasa.

Anggota DPR Muhammad Farhan
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Anggota DPR Muhammad Farhan

”Maka kuncinya adalah penegakan hukum yang adil dan jelas. Sehingga aparat hukum (polisi) harus tegas menegakkan hukum dan keadilan terhadap masyarakat sipil, sementara itu aparat penegakan hukum militer (oditur) tegas dan adil menegakkan hukum terhadap anggota TNI,” kata Farhan.

Farhan menjelaskan, Komisi I baru mulai menggelar sidang kembali pada 16 Januari. Sampai saat ini, ia melihat penegakan hukum masih berjalan baik. Meski demikian, persoalan itu akan dibahas dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rutin dengan TNI pada masa sidang nanti.

Sebelumnya, terkait dengan penganiayaan oleh anggota TNI terhadap sukarelawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali, Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak di Kompas TVpada Kamis (4/1/2024), mengatakan bahwa ia tidak membenarkan penganiayaan oleh anggotanya. Meskipun demikian, anggotanya tersebut berhak untuk membela diri, apalagi peristiwa penganiayaan terjadi setelah anggotanya berulang kali warga yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising. ”Jadi ada aksi, ada reaksi,” ujarnya.

Kekerasan yang terjadi di Boyolali dan Manado tersebut juga mendapatkan perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Mereka meminta Komisi I DPR segera memanggil dan mengevaluasi Maruli.

Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Setelah dilantik, Maruli yang juga dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi sebagai Jenderal TNI itu memberikan keterangan pers.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Setelah dilantik, Maruli yang juga dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi sebagai Jenderal TNI itu memberikan keterangan pers.

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Kekerasan tersebut menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum anggota TNI terhadap warga sipil.

”Anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut menjadi berbahaya karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari,” kata Julius.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan Maruli keliru dan sama saja dengan membenarkan tindakan penganiayaan anggota TNI terhadap warga sipil. Argumen bahwa tindakan anggota TNI tersebut sebagai aksi bela diri sesungguhnya tidak logis dan tidak beralasan.

Julius menegaskan, kekerasan tersebut dipicu bunyi knalpot bising, bukan karena adanya serangan yang mengancam nyawa dari anggota TNI. Karena itu, kekerasan anggota TNI dengan alasan bunyi sepeda motor berknalpot bising tidak dapat dibenarkan, apalagi TNI merupakan alat pertahanan negara.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Kian Ragukan Netralitas TNI di Pemilu 2024

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani menyampaikan aspirasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani menyampaikan aspirasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Jika memang terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil, seharusnya TNI melaporkan kepada instansi terkait untuk menanganinya. Dalam konteks penanganan ketertiban umum, termasuk peraturan lalu lintas, hal ini menjadi kewenangan polisi. Jika dugaan pelanggaran oleh warga sipil tersebut berkaitan dengan kampanye, yang memiliki kewenangan adalah penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu.

Pernyataan Maruli yang bertendensi membela anggota TNI pelaku kekerasan adalah hal yang keliru dan harus dikoreksi. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi I DPR segera memanggil dan mengevaluasi Maruli yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000