Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, 15 Anggota TNI Diperiksa
Sebanyak 15 anggota TNI diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap sukarelawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
BOYOLALI, KOMPAS — Komando Distrik Militer 0724/Boyolali mengakui adanya penganiayaan oleh anggotanya terhadap sejumlah sukarelawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sebanyak 15 anggota TNI diperiksa terkait kasus itu.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). Dari rekaman kamera pemantau (CCTV) yang beredar di media sosial, terlihat beberapa pengendara sepeda motor yang melintas dihentikan oknum prajurit lalu dianiaya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
”Saya sampaikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa anggota dari Yonif (Batalyon Infanteri) 408/Suhbrastha,” kata Komandan Kodim 0724/Boyolali Letnan Kolonel (Inf) Wiweko Wulang Widodo dalam konferensi pers di Markas Kodim 0724/Boyolali, Minggu (31/12/2023).
Wiweko menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 11.19 WIB. Semula, ada sejumlah anggota TNI yang akan berolahraga. Lalu, mereka mendengar suara bising knalpot brong yang membuat mereka merasa tidak nyaman. Kendaraan bising itu diklaim melintasi markas tersebut berulang kali.
Selanjutnya, kata Wiweko, beberapa oknum anggota TNI keluar dari lingkungan asrama menuju ke jalan raya. Mereka ingin mencari sumber suara knalpot brong untuk mengingatkan pengendara sepeda motor yang sedang konvoi. Sebab, mereka cukup terganggu dengan bisingnya suara knalpot brong tersebut.
”Informasi sementara yang diterima bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman di antara kedua belah pihak,” kata Wiweko.
Baca juga: TPN Ungkap Lima Sukarelawan Ganjar-Mahfud Dianiaya, Satu Tewas
Dalam peristiwa itu, kata Wiweko, terdapat tujuh korban yang mengalami penganiayaan. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang, Boyolali, untuk mendapatkan perawatan. Hingga Minggu (31/12/2023), sebanyak dua orang masih dirawat, sedangkan lima orang lainnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Wiweko menyesalkan peristiwa penganiayaan tersebut. Dia pun menegaskan bakal berkomitmen untuk menegakkan hukum sebagaimana mestinya.
Sejauh ini, kata Wiweko, ada 15 prajurit dari Yonif 408/Suhbrastha yang diperiksa sehubungan dengan kasus tersebut. Hingga sekarang, mereka masih dimintai keterangan oleh Detasemen Polisi Militer IV/Surakarta.
”Maka, siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Wiweko.
Dalam kesempatan sebelumnya, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (30/12/2023), menyatakan, segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diterima.
Baca juga: Waspadai Kecurangan, Ganjar Perintahkan Tim Pemenangan Kawal Semua TPS
Todung pun mengajak agar semua kontestan menghormati hukum, tidak terlibat dalam tindakan kekerasan, dan tunduk pada aturan yang berlaku. Dia juga mendesak untuk dilakukan investigasi oleh TNI dan Polri.
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, juga meminta aparat penegak hukum dapat menjaga Pemilu 2024 agar berlangsung damai. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu cepat menindak pihak-pihak yang mengganggu jalannya proses demokrasi di masa kampanye ini (Kompas.id, 30/12/2023).