logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Ingatkan Setumpuk...
Iklan

Bawaslu Ingatkan Setumpuk Problem jika Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak

Sebanyak 31.276 surat suara yang sudah dikirim itu bisa disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan kandidat tertentu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, HIDAYAT SALAM, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
Dengan menggunakan replika surat suara, anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan tata cara mencoblos kepada pengunjung di Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (24/12/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Dengan menggunakan replika surat suara, anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan tata cara mencoblos kepada pengunjung di Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (24/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menilai pengiriman 31.276 surat melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri Taipei kepada pemilih sebelum waktu yang ditentukan diduga bentuk pelanggaran administrasi pemilu. Meski demikian, Bawaslu menyarankan agar surat suara itu tidak dianggap rusak seperti halnya sikap KPU karena hal tersebut dapat menimbulkan persoalan yang lebih kompleks.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirimkan surat suara kepada pemilih di Taiwan dalam dua tahap. Pertama, 929 amplop yang berisi 929 lembar surat suara pilpres dan 929 lembar surat suara pemilu legislatif (pileg) untuk DPR dapil DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023. Kemudian pada 25 Desember, PPLN Taipei mengirim 30.347 amplop yang juga berisi surat suara pilpres dan pileg. Hal itu terungkap setelah sebuah video, yang diketahui berasal dari PPLN Taipei, diunggah di media sosial.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Padahal, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum menetapkan, surat suara dikirimkan kepada pemilih luar negeri pada 2-11 Januari 2024. Oleh karena itu, KPU menetapkan surat suara yang telah didistribusikan kepada pemilih di luar jadwal itu tidak dapat digunakan lagi karena dianggap rusak. Adapun surat suara tersebut terdiri atas 31.276 amplop berisi total 62.552 lembar surat suara pemilihan presiden-wakil presiden dan DPR.

Baca juga: Kesalahan Distribusi Logistik Berpotensi Picu Kecurangan

Anggota Bawaslu, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023), mengatakan, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei dengan metode pos pada 18 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Dalam lampiran PKPU itu secara eksplisit telah dicantumkan, pengiriman surat suara kepada pemilih berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

Amplop berisi surat suara Pemilu 2024 yang dikirimkan oleh PPLN Taipei pada Desember 2023 sudah diterima pekerja migran Indonesia. KPU menegaskan, surat suara tersebut termasuk kategori surat suara rusak.
DOKUMENTASI MIGRANT CARE

Amplop berisi surat suara Pemilu 2024 yang dikirimkan oleh PPLN Taipei pada Desember 2023 sudah diterima pekerja migran Indonesia. KPU menegaskan, surat suara tersebut termasuk kategori surat suara rusak.

”Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos atau PPLN Taipei,” kata Puadi.

Namun, terkait dengan sikap KPU yang menetapkan surat suara yang telah didistribusikan kepada pemilih di luar jadwal itu tidak dapat digunakan lagi karena dianggap rusak, Bawaslu memiliki penilaian berbeda. Menurut dia, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

Dengan demikian, Bawaslu menilai tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak. ”Dalam hal 31.276 surat suara tersebut dianggap rusak dan dikirim surat suara pengganti, akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks,” lanjutnya.

Hal itu, antara lain, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara dan memungkinkan pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali. Kemudian, berdasarkan pengalaman, surat suara pos juga berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih. Selain itu, hak pilih warga negara berpotensi hilang jika terjadi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali.

Baca juga: Mitigasi Kerawanan Distribusi Surat Suara

Anggota Bawaslu, Puadi, memimpin Majelis Pemeriksa Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Anggota Bawaslu, Puadi, memimpin Majelis Pemeriksa Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Permasalahan berikutnya adalah potensi pelanggaran pidana jika kelak terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali, penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana pemilu, memunculnya kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari 2024 dan dikembalikan pada saat penghitungan suara, hingga inefisiensi anggaran negara.

Atas dasar itu, kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, KPU disarankan untuk tidak menganggap 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei sebagai surat suara rusak.

Bawaslu juga menyarankan kepada KPU untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain terkait kemungkinan pengiriman surat suara melalui pos di luar waktu yang ditetapkan.

Selain itu, Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih di semua negara agar tidak mendokumentasikan dan mengunggah hal-hal terkait pemungutan suara ke media sosial. KPU pun diharapkan memperhatikan saran Bawaslu secepatnya.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman mulai mengelompokkan kotak suara per kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman mulai mengelompokkan kotak suara per kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Lolly mengakui, pengawasan pemilu di luar negeri memiliki tantangan berupa keterbatasan jumlah pengawas. Pasalnya, dari 128 negara, pengawas pemilu hanya ada di 63 negara. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat turut berpartisipasi untuk melakukan pengawasan dengan memberikan informasi kepada Bawaslu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, saran perbaikan dari Bawaslu tidak mewajibkan KPU untuk melaksanakannya. Sebagai lembaga pengawas, kata Rahmat, Bawaslu berkewajiban untuk mengingatkan sebagaimana tugas dan fungsinya.

”Apa dasar hukum kemudian menyatakan surat suara ini rusak? Karena berpotensi lebih besar lagi, yaitu pidana. Orang memilih lebih dari dua kali. Itu bisa jadi pemungutan suara ulang (PSU), lho, dan ini sangat tidak kita harapkan,” kata Rahmat.

Iklan

Lebih lanjut, Bawaslu akan memeriksa petugas PPLN Taipei terkait alasan pengiriman surat suara melalui pos pada 18 dan 25 Desember 2023. Bawaslu memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mendalami hal tersebut dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.

Baca juga: Saksi Parpol, Ujung Tombak Pengawal Suara dalam Pemilu

Para petugas penanganan prasarana dan sarana umum membantu Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang mengangkut logistik Pemilu 2024 yang tiba di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para petugas penanganan prasarana dan sarana umum membantu Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang mengangkut logistik Pemilu 2024 yang tiba di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).

Masih terkait distribusi logistik, Rahmat mengingatkan KPU untuk memastikan pengamanan dalam pengiriman logistik pemilu. Sebab, Bawaslu telah menerima laporan adanya pengiriman logistik KPU menggunakan truk tanpa ada pengawalan sama sekali. Bawaslu juga mengingatkan agar gudang penyimpanan logistik KPU tidak berada di daerah rawan banjir.

Profesional

Secara terpisah, Deputi Netralitas Penyelenggaraan Pemilu Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Mardani Ali Sera, mengatakan, peristiwa tersebut fatal dan bahaya. KPU diminta tidak menganggap remeh peristiwa itu karena bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Peristiwa di PPLN Taipei, lanjut Mardani, tidak cukup direspons KPU dengan mengatakan surat suara tersebut rusak atau surat suara tidak sah. ”Ini harus diinvestigasi secara menyeluruh. Bisa saja kejadian di PPLN Taipei hanya fenomena gunung es saja. Bawaslu juga harus proaktif menanggapi hal ini," katanya.

Pemungutan suara di luar negeri, terutama menggunakan metode pos, memang rawan kecurangan. Namun, metode pos harus tetap digunakan mengingat kondisi di luar negeri dan keterjangkauan pemilih oleh para petugas PPLN.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera
FRAKSI PKS DPR

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera

”Pemilu kita akan ditentukan dari integritas, profesionalisme penyelenggara pemilu. Sanksi untuk petugas PPLN Taipei harus diberikan secara transparan. Jika terbukti ada kesengajaan harus ditindak, bahkan diberhentikan,” kata Mardani.

Sementara Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro, berharap KPU bersikap netral dan profesional, antara lain dengan memitigasi potensi masalah dan mengatasinya dengan cepat, termasuk terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di PPLN Taipei. Pihaknya juga berharap KPU tidak melakukan kesalahan serupa karena dapat berujung pada saling curiga di antara peserta pemilu ataupun di masyarakat.

”KPU diminta untuk mengecek kesiapan seluruh jajaran dari pusat hingga ke petugas di TPS, yakni KPPS, untuk memastikan semua memahami aturan dan tugasnya serta siap melaksanakan tugas dari distribusi perlengkapan hingga pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara,” kata Juri.

Menanggapi penyataan KPU yang menyatakan 31.276 surat suara sebagai surat suara rusak, Juri mengatakan, hal itu mesti dipastikan terlebih dahulu. Itu berarti surat suara tersebut harus ditarik kembali, diperiksa, dan secara hukum dinyatakan rusak. Jika KPU hanya memberikan pernyataan bahwa surat suara rusak, hal itu masih dapat menimbulkan kecurigaan.

Juri Ardiantoro
KANTOR STAF PRESIDEN RI

Juri Ardiantoro

Adapun Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Dahliah Umar, melihat distribusi surat suara luar negeri memang berisiko tinggi karena minim pengawasan.

Dari pemilu ke pemilu, kesalahan distribusi logistik pemilu selalu terjadi, tetapi yang terjadi saat ini sangat fatal karena surat suara sudah diterima oleh pemilih di luar jadwal yang ditentukan.

”Artinya, sebenarnya KPU sendiri tidak mampu untuk mengontrol pengelolaan logistik sesuai dengan jadwal. Kekhawatiran kami, apakah ini hanya terjadi di Taiwan? Bagaimana di tempat-tempat lain yang juga pengawasannya kurang dan tidak terekspos media dan tidak ada yang melaporkan. Karena pemilih di luar negeri tidak merasa punya kepentingan untuk tahu kapan sebenarnya mereka harus terima surat suara,” ujar Dahliah.

Baca juga: ”Dunia Hitam” Pascapemungutan Suara Pemilu

Dahliah Umar, kader Partai Persatuan Pembangunan sekaligus Ketua Panitia Rapat Pimpinan Nasional PPP, membuka acara tersebut di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Dahliah Umar, kader Partai Persatuan Pembangunan sekaligus Ketua Panitia Rapat Pimpinan Nasional PPP, membuka acara tersebut di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Terkait kejadian di Taiwan, tim Ganjar-Mahfud juga khawatir surat suara yang sudah digunakan pemilih di Taiwan akan tetap dihitung saat rekapitulasi suara atau surat suara tak terpakai itu kemudian digunakan untuk memenangkan kandidat tertentu.

”Faktor kelalaian ini bisa mengakibatkan kecurangan, baik yang disengaja atau yang tidak disengaja,” ujarnya.

Pembetulan

Di paragraf pertama berita ini semula tertulis "Badan Pengawas Pemilu menilai pengiriman 31.276 surat melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri Taipei kepada pemilih sebelum waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran administrasi pemilu". Bagian itu seharusnya tertulis, "Badan Pengawas Pemilu menilai pengiriman 31.276 surat melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri Taipei kepada pemilih sebelum waktu yang ditentukan diduga bentuk pelanggaran administrasi pemilu." Demikian kesalahan ini kami perbaiki. Terima kasih. Redaksi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000