Penangkapan Gubernur Malut Tunjukkan Jual Beli Jabatan Masih Jadi Momok
Penangkapan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menunjukkan praktik jual beli jabatan pemerintah daerah masih jadi momok.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, RAYNARD KRISTIAN BONANIO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan Gubernur Maluku UtaraAbdul Gani Kasuba sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam korupsi pada jual beli jabatan di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara menunjukkan praktik jual beli jabatan masih menjadi momok di pemerintahan daerah. Praktik jual beli jabatan ini pun diperkirakan kian rentan terjadi dengan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN selaku lembaga pengawas terhadap manajemen ASN dalam Undang-Undang ASN yang baru.
Abdul Gani merupakan satu dari 18 orang dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan swasta yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Senin (18/12/2023). Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Dari OTT, sejumlah barang bukti disita.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/12/2023), mengonfirmasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah orang, termasuk Abdul Gani, terkait jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Malut. Meski demikian, hingga Selasa malam, KPK belum menetapkan tersangka dari penangkapan itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini 18 orang yang ditangkap masih diperiksa KPK. Sejumlah barang bukti yang disita juga masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap. ”Perkembangan selengkapnya akan disampaikan pada Rabu (20/12/2023),” kata Ali.
Penangkapan Abdul Gani ini, dalam kurun waktu Oktober 2021-Desember 2023, menurut catatan Litbang Kompas, menambah jumlah kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan menjadi lima orang. Sebelumnya ada Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, dan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Penangkapan Gani juga menambah panjang daftar gubernur yang ditangkap karena kasus korupsi. Berdasarkan data KPK, selama 2004-2023 ada 24 gubernur yang korupsi.
Kian rentan terjadi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, memperkirakan, ke depan praktik jual beli jabatan akan kian rentan terjadi pada proses mutasi hingga promosi pejabat di daerah. Hal ini disebabkan tak ada lagi lembaga pengawas independen sejak KASN dihapus dalam Undang-Undang ASN yang baru.
Menurut Herman, jual beli jabatan terjadi, antara lain, karena kewenangan yang begitu besar pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kondisi itu membuat proses mutasi, promosi, dan demosi ASN menjadi komoditas kepala daerah untuk memenuhi kepentingannya.
Sementara itu, di Malut, hingga Selasa, ruang kerja Abdul Gani disegel KPK. Selain itu, KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya di Kota Tidore Kepulauan. Ruang kerja Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Malut Daud Ismail, dan ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imran Yakub juga disegel.
Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir, Selasa, di Ternate, menjelaskan, pelayanan publik di Provinsi Malut tetap berjalan seperti biasa. Sebab, ruangan yang disegel KPK hanya ruang pimpinan sehingga kantor lain tetap melakukan pelayanan publik. Dia pun menyebutkan acara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Malut juga tetap berjalan normal.
Diakui Samsuddin, saat terkena OTT, Abdul Gani tengah berdinas di Jakarta. ”(Namun) kami belum menerima surat apa pun dari KPK terkait hal ini. Pak Gubernur dan beberapa pejabat lain memang sedang ada dinas di Jakarta,” ujarnya.
Pemprov Malut pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kekosongan jabatan setelah penangkapan Abdul Gani. Pemprov juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelaksana tugas gubernur jika kasus hukum Abdul Gani terus berlanjut.
Pemprov Malut pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kekosongan jabatan setelah penangkapan Abdul Gani.
Perketat pengawasan
Herman mengatakan, jika pemerintah serius ingin mengendalikan jual beli jabatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri harus mengawasi secara sistematis manajemen talenta dalam proses rekrutmen jabatan pimpinan tinggi, khususnya di daerah.
Ia juga berharap kewenangan kepala daerah sebagai PPK dipertimbangkan lagi. Sebab, jika kewenangan PPK masih diberikan kepada kepala daerah, masih ada potensi besar terjadinya korupsi yang dilakukan kepala daerah dengan modus jual-beli jabatan. Untuk itu, kewenangan PPK bisa diserahkan kepada sekretaris daerah.