Jual Beli Jabatan, Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya Ditangkap KPK
KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersama belasan orang terkait dugaan korupsi jual beli jabatan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 15 orang terkait dugaan korupsi di Maluku Utara. Salah satunya ialah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023), mengatakan, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menangkap 15 orang di Jakarta Selatan ataupun Ternate, Maluku Utara, pada Senin (18/12/2023). Ali menjelaskan, saat ini urusannya masih berproses sehingga jumlah yang ditangkap bisa bertambah.
”Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara (Abdul Ghani Kasuba) dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta (ditangkap),” kata Ali.
Ali mengatakan, mereka yang ditangkap masih dimintai keterangan. KPK akan menyampaikan selengkapnya setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai.
Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara (Abdul Ghani Kasuba) dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta (ditangkap).
24 Gubernur terjerat korupsi
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dengan jual beli jabatan.
Berdasarkan data KPK, sejak 2004 sampai dengan 2023, sudah ada 24 gubernur yang korupsi.
Dalam catatan Kompas, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada 10 Mei 2019. Abdul Gani-Al Yasin adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018. Keduanya ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil suara Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018.
Dibantu KPK susun RAPBD
Abdul Ghani juga pernah aktif dalam kegiatan politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2003. Ia pernah menjadi Ketua Badan Pembina Umat PKS Provinsi Maluku Utara.
Namun, Wasekjen PKS Zainuddin Paru mengatakan, Abdul Gani Kasuba kini sudah bukan lagi kader atau anggota PKS. Ia tak lagi menjadi bagian dari PKS setelah pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018, Abdul Gani maju dalam pemilihan bersama Al Yasin Ali dengan diusung oleh PDI Perjuangan dan PKPI. Adapun PKS saat itu mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Muhammad Kasuba dan Majid Husen bersama dengan Partai Gerindra dan PAN.
Saat penyusunan Rancangan APBD Maluku Utara, Abdul Ghani pernah meminta Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan untuk memberikan pendampingan dalam penyusunannya.
Catatan Redaksi: Berita ini telah ditambahkan klarifikasi dari Wasekjen PKS Zainuddin Paru.